Tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 industri fintech peer to peer (P2P) lending mengalami peningkatan.

Meski masih terjaga, angka tersebut semakin mendekati ambang batas aman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5 persen.

>>> Timnas Indonesia U-19 Sapu Bersih Kemenangan di Grup A Piala AFF U-19 2026

Data OJK menunjukkan TWP90 pada April 2026 mencapai 4,62 persen.

Angka ini naik dari 4,52 persen pada Maret 2026 dan melonjak dari 2,93 persen pada April 2025.

Kenaikan TWP90 diikuti bertambahnya jumlah penyelenggara fintech lending dengan performa kredit macet di atas ambang batas.

OJK mencatat 19 perusahaan fintech lending memiliki TWP90 di atas 5 persen per April 2026, bertambah 3 dari bulan sebelumnya yang berjumlah 16 perusahaan.

Faktor Pemicu dan Upaya Penekanan

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan kenaikan TWP90 dipengaruhi kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar borrower.

Industri fintech lending perlu melakukan penguatan manajemen risiko, credit scoring berbasis data, serta penguatan penagihan dan prinsip kehati-hatian.

Agusman menekankan penyaluran pembiayaan harus lebih selektif dan prudent serta menjaga perlindungan konsumen.

Di tengah kondisi perekonomian yang dinamis, Agusman memperkirakan TWP90 industri ke depan tetap terjaga. Pembiayaan industri diperkirakan masih dapat tumbuh positif.

OJK mencatat nilai outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 102,07 triliun per April 2026. Nominal tersebut tumbuh 26,11 persen secara year on year (YoY).

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai penurunan daya beli masyarakat dan dinamika ekonomi menjadi pemicu utama kenaikan TWP90.