Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp102,07 triliun pada April 2026.

Angka tersebut tumbuh 26,11 persen secara year on year (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

>>> OJK: Pembiayaan Fintech Lending Tembus Rp102 Triliun per April 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6/2026).

Pertumbuhan pembiayaan pada April 2026 sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Maret 2026, pertumbuhan tercatat 26,25 persen YoY dengan total nominal Rp101,03 triliun.

Risiko Kredit Macet Masih Terjaga

OJK juga mengumumkan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech P2P lending. Per April 2026, rasio TWP90 berada di posisi 4,62 persen.

>>> AAJI Optimistis Pendapatan Premi Asuransi Jiwa 2026 Tumbuh

Angka tersebut menunjukkan penurunan performa dibandingkan April 2025 yang sebesar 2,93 persen. Dibandingkan Maret 2026 yang mencatat 4,52 persen, rasio juga mengalami kenaikan.

Meskipun terjadi kenaikan risiko macet dalam beberapa bulan terakhir, OJK menegaskan posisi rasio TWP90 per April 2026 masih aman.

>>> ADOR Turunkan Nilai Gugatan Ganti Rugi terhadap Danielle dan Min Hee Jin

Batas aman yang ditetapkan regulator adalah maksimal 5 persen.