Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru yang membatasi kepemilikan asing di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Berdasarkan aturan tersebut, porsi kepemilikan asing maksimal sebesar 85 persen. Perusahaan diwajibkan melakukan penyesuaian paling lambat tiga tahun setelah tanggal pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.

>>> Menlu Sugiono Dorong Kerja Sama Nuklir RI-Rusia untuk Ketahanan Energi

Kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur permodalan, memberikan kemudahan berusaha, serta menjaga tren pertumbuhan industri.

Regulasi juga dirancang untuk memperkokoh kondisi finansial perusahaan yang modalnya belum bisa dipenuhi pemegang saham domestik.

Dukungan AFPI dan Tantangan Investasi

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan dukungannya terhadap regulasi baru ini.

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menilai kebijakan OJK efektif menjaga stabilitas permodalan di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Menurut Entjik, struktur modal menjadi barometer utama bagi masyarakat dalam menilai kredibilitas perusahaan.

"Tentunya dapat berdampak positif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri," katanya kepada Kontan, Kamis (18/6/2026).

Meski mendukung, Entjik mengakui bahwa menarik minat pemodal asing saat ini menghadapi tantangan besar.

>>> Pelita Jaya Jakarta Waspadai Tiga Pemain Asing Bogor Hornbills di Final IBL

Daya tarik investasi asing di industri fintech lending menurun akibat isu dugaan kartel bunga dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Menurut pendapat lender maupun investor keputusan itu sangat tidak berdasar dan tidak adil, serta sangat membahayakan industri.

Banyak investor asing mulai meninggalkan Indonesia dan beralih ke negara lain seperti Filipina, Thailand, dan Pakistan," ujarnya.

Persoalan tersebut membuat pelaku industri kesulitan menggaet permodalan global. Investor umumnya khawatir terhadap faktor ketidakpastian hukum di Indonesia.

Pertumbuhan Sektor Fintech Lending

Di tengah tantangan investasi, data OJK menunjukkan aktivitas pembiayaan fintech P2P lending masih positif.

Hingga April 2026, akumulasi outstanding pembiayaan mencapai Rp 102,07 triliun, tumbuh 26,11% secara year on year (yoy).

Sementara itu, rasio kredit macet agregat atau TWP90 berada di level 4,62% per April 2026.

>>> BI Turunkan Batas Beli Valas Tanpa Underlying Jadi 10.000 Dolar AS per 1 Juli

Angka ini naik dibandingkan April 2025 yang sebesar 2,93%, namun membaik dari posisi Maret 2026 yang sempat 4,52%.