OJK Batasi Kepemilikan Asing PVML Maksimal 85 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru yang membatasi kepemilikan asing di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Berdasarkan aturan tersebut, porsi kepemilikan asing maksimal sebesar 85 persen. Perusahaan diwajibkan melakukan penyesuaian paling lambat tiga tahun setelah tanggal pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.
>>> Menlu Sugiono Dorong Kerja Sama Nuklir RI-Rusia untuk Ketahanan Energi
Kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur permodalan, memberikan kemudahan berusaha, serta menjaga tren pertumbuhan industri.
Regulasi juga dirancang untuk memperkokoh kondisi finansial perusahaan yang modalnya belum bisa dipenuhi pemegang saham domestik.
Dukungan AFPI dan Tantangan Investasi
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan dukungannya terhadap regulasi baru ini.
Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menilai kebijakan OJK efektif menjaga stabilitas permodalan di industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Menurut Entjik, struktur modal menjadi barometer utama bagi masyarakat dalam menilai kredibilitas perusahaan.
"Tentunya dapat berdampak positif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri," katanya kepada Kontan, Kamis (18/6/2026).
Meski mendukung, Entjik mengakui bahwa menarik minat pemodal asing saat ini menghadapi tantangan besar.
>>> Pelita Jaya Jakarta Waspadai Tiga Pemain Asing Bogor Hornbills di Final IBL
Daya tarik investasi asing di industri fintech lending menurun akibat isu dugaan kartel bunga dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Menurut pendapat lender maupun investor keputusan itu sangat tidak berdasar dan tidak adil, serta sangat membahayakan industri.
Banyak investor asing mulai meninggalkan Indonesia dan beralih ke negara lain seperti Filipina, Thailand, dan Pakistan," ujarnya.
Persoalan tersebut membuat pelaku industri kesulitan menggaet permodalan global. Investor umumnya khawatir terhadap faktor ketidakpastian hukum di Indonesia.
Pertumbuhan Sektor Fintech Lending
Di tengah tantangan investasi, data OJK menunjukkan aktivitas pembiayaan fintech P2P lending masih positif.
Hingga April 2026, akumulasi outstanding pembiayaan mencapai Rp 102,07 triliun, tumbuh 26,11% secara year on year (yoy).
Sementara itu, rasio kredit macet agregat atau TWP90 berada di level 4,62% per April 2026.
>>> BI Turunkan Batas Beli Valas Tanpa Underlying Jadi 10.000 Dolar AS per 1 Juli
Angka ini naik dibandingkan April 2025 yang sebesar 2,93%, namun membaik dari posisi Maret 2026 yang sempat 4,52%.
Update Terbaru
BGN Kaji Klasterisasi Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Kamis / 18-06-2026, 20:29 WIB
Yann LeCun Kritik xAI Milik Elon Musk: Gagal Bersaing dan Hadapi Krisis Finansial
Kamis / 18-06-2026, 20:29 WIB
Bank Indonesia Waspadai Lonjakan Inflasi Pangan Akibat El Nino
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Blue Bird Bagikan Dividen Rp166 per Saham, Yield 10%
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Anggota DPR: Tambahan Anggaran APH Harus Bermanfaat bagi Rakyat
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Kemkomdigi Ungkap Lima Pilar Strategis Hadapi Disinformasi Berbasis AI
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Aceh Jemput 10 ODGJ yang Dipasung untuk Mendapatkan Perawatan
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Brimob Polda Sulteng Bersihkan Puing dan Sediakan Air Bersih untuk Korban Gempa Sigi
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Bank Indonesia Waspadai Lonjakan Inflasi Pangan Akibat El Nino
Kamis / 18-06-2026, 20:25 WIB
Jasa Marga Masifkan Preservasi Jalan Tol Jelang Libur Sekolah 2026
Kamis / 18-06-2026, 20:25 WIB
Pemain Lokal Pelita Jaya Tak Gentar Hadapi Pebasket Asing Hornbills
Kamis / 18-06-2026, 20:24 WIB
OJK Minta Direksi BEI Terpilih Beri Kinerja Terbaik untuk Pasar Modal
Kamis / 18-06-2026, 20:24 WIB
Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam
Kamis / 18-06-2026, 20:24 WIB
Mendagri: Infrastruktur Permanen Jadi Prioritas Pemulihan Pascabencana Sumatera
Kamis / 18-06-2026, 20:24 WIB






