Pemerintah Aceh melalui Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh melakukan penjemputan terhadap 10 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung oleh keluarganya.

Penjemputan dilakukan di delapan kecamatan di Kabupaten Aceh Utara pada Kamis (18/6).

>>> Brimob Polda Sulteng Bersihkan Puing dan Sediakan Air Bersih untuk Korban Gempa Sigi

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan program bebas pasung bagi seluruh pasien gangguan jiwa di Aceh.

Dengan dijemputnya para ODGJ tersebut, mereka akan mendapatkan perawatan medis yang layak di RSJ Aceh.

>>> Pemain Lokal Pelita Jaya Tak Gentar Hadapi Pebasket Asing Hornbills

Program bebas pasung bertujuan menghentikan praktik pemasungan terhadap ODGJ yang masih terjadi di beberapa daerah.

Pemasungan kerap dilakukan keluarga karena kurangnya pemahaman tentang penanganan gangguan jiwa.

>>> OJK Minta Direksi BEI Terpilih Beri Kinerja Terbaik untuk Pasar Modal

Pemerintah berharap dengan adanya penjemputan dan perawatan ini, para ODGJ dapat pulih dan kembali berfungsi sosial.