Krisna menambahkan seluruh keterangan kliennya sudah tercantum lengkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Dan Bu Elza baru ketemu dengan Pak Sony baru dua jam, sama-sama dengan saya. Kenapa Bu Elza bisa bicara begitu, saya bingung.

Bu Elza nggak pernah ketemu lagi dengan Pak Sony, cuma dua jam ketemunya hari itu juga," ujar Krisna.

Menurut Krisna, pihak keluarga Sony Sonjaya telah mencabut kuasa Elza Syarief sejak hari Senin sebelum pengakuan pengunduran diri disampaikan ke publik.

"Di mana nggak jujurnya, semua sudah dituangkan di dalam BAP. Nah, saya nggak ngerti apa statement-nya Bu Elza jadinya," kata Krisna.

Hingga saat ini, Krisna mengaku belum mengetahui alasan pasti pencabutan kuasa tersebut karena mereka bekerja dari kantor hukum yang berbeda.

>>> CEO Microsoft Peringatkan Dampak Monopoli AI bagi Industri

Penyidik Kejaksaan Agung menjerat Sony Sonjaya beserta tersangka lain menggunakan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.