Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap untuk Antar Wilayah
Balik nama kendaraan merupakan langkah penting setelah membeli kendaraan bekas.
Proses ini mengubah identitas kepemilikan pada dokumen kendaraan, memudahkan pemilik baru dalam mengurus pajak tahunan dan administrasi lainnya.
>>> Perbankan dan Multifinance Genjot Kredit Kendaraan di Tengah Pasar Lesu
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama kendaraan dengan lancar dan mendapatkan dokumen resmi yang sah.
Dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai, siapkan dokumen berikut: KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, kwitansi jual beli atau kuitansi pelepasan hak, bukti cek fisik kendaraan, dan surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
Alur Balik Nama Antar Kabupaten/Kota dan Provinsi
Untuk kendaraan yang berpindah antar kabupaten, kota, atau provinsi, pemilik wajib melakukan mutasi kendaraan terlebih dahulu di Samsat asal sebelum mendaftar di Samsat tujuan.
Langkah pertama adalah mendaftar mutasi dan cek fisik kendaraan di Samsat asal. Selanjutnya, urus Surat Keterangan Pindah (SKP) dan surat fiskal di Samsat asal.
Kemudian, daftarkan BPKB di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan serahkan berkas BPKB setelah verifikasi selesai. Setelah itu, lakukan pendaftaran di Samsat tujuan.
Di Samsat tujuan, bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), STNK, TNKB, dan SWDKLLJ.
>>> Pemerintah Salurkan Bantuan PIP 2026 Termin 2 Mulai Juni
Terakhir, cetak STNK, TNKB, dan SKPD, lalu terima dokumen yang telah selesai diproses.
Alur Balik Nama dalam Satu Kabupaten atau Kota
Jika kendaraan masih dalam satu kabupaten atau kota, prosesnya lebih sederhana. Pertama, petugas Ditlantas memeriksa dokumen persyaratan.
Selanjutnya, lakukan pendaftaran BPKB dan serahkan berkas BPKB yang telah diproses. Petugas Samsat kemudian memeriksa dokumen persyaratan.
Setelah itu, daftar di loket Samsat dan bayar BBNKB, PKB, STNK, TNKB, dan SWDKLLJ. Proses diakhiri dengan pencetakan STNK, TNKB, dan SKPD, serta penerimaan dokumen baru.
Setelah seluruh tahapan selesai, pemilik baru akan menerima STNK, TNKB, dan SKPD baru yang telah berganti nama kepemilikan.
>>> Siapa Istri Dino Patti Djalal? Rosa Rai Djalal Meniti Karier dari Dokter Gigi hingga Produser Film
Hal ini memberikan kepastian hukum serta kemudahan pengurusan administrasi di masa mendatang.
Update Terbaru
Harry Kane Tak Khawatirkan Suhu Panas Piala Dunia 2026 di AS
Minggu / 07-06-2026, 15:48 WIB
Pemilik Motor Listrik Ramai Upgrade Baterai ke Litium demi Jarak Tempuh
Minggu / 07-06-2026, 15:48 WIB
Lonjakan BTS 5G Tiga Operator Seluler Terbesar di Indonesia
Minggu / 07-06-2026, 15:48 WIB
Celah Keamanan Meta AI Dieksploitasi Peretas untuk Bajak Akun Instagram
Minggu / 07-06-2026, 15:44 WIB
Pemilik Motor Listrik Murah Mulai Upgrade Baterai ke Litium
Minggu / 07-06-2026, 15:44 WIB
Pemerintah Salurkan Subsidi dan Kompensasi Rp203,7 Triliun hingga Mei 2026
Minggu / 07-06-2026, 15:44 WIB
Fabio Capello Ungkap Alasan Depak Ronaldo Nazario dari Real Madrid
Minggu / 07-06-2026, 15:44 WIB
Carlos Checa: Aprilia Bisa Jadi Super Team Jika Pecco Bagnaia Bergabung
Minggu / 07-06-2026, 15:44 WIB
Alfamart Targetkan Pembukaan 1.080 Gerai Baru Sepanjang 2026
Minggu / 07-06-2026, 15:43 WIB
Mandy Moore Garap Serial Drama Baru Bertema Program Bayi Tabung
Minggu / 07-06-2026, 15:43 WIB
OECD Proyeksikan Ekonomi Indonesia Melambat ke 4,7 Persen pada 2026
Minggu / 07-06-2026, 15:40 WIB
Daftar 23 Ponsel Android yang Mendukung Quick Share ke iPhone via AirDrop
Minggu / 07-06-2026, 15:38 WIB
Kemenkeu Hapus Sistem Pemeringkatan Pegawai Ditjen Pajak
Minggu / 07-06-2026, 15:38 WIB
Google Perluas Integrasi Quick Share dan AirDrop ke Lebih Banyak Ponsel Android
Minggu / 07-06-2026, 15:37 WIB






