Balik nama kendaraan merupakan langkah penting setelah membeli kendaraan bekas.

Proses ini mengubah identitas kepemilikan pada dokumen kendaraan, memudahkan pemilik baru dalam mengurus pajak tahunan dan administrasi lainnya.

>>> Perbankan dan Multifinance Genjot Kredit Kendaraan di Tengah Pasar Lesu

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama kendaraan dengan lancar dan mendapatkan dokumen resmi yang sah.

Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai, siapkan dokumen berikut: KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, kwitansi jual beli atau kuitansi pelepasan hak, bukti cek fisik kendaraan, dan surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.

Alur Balik Nama Antar Kabupaten/Kota dan Provinsi

Untuk kendaraan yang berpindah antar kabupaten, kota, atau provinsi, pemilik wajib melakukan mutasi kendaraan terlebih dahulu di Samsat asal sebelum mendaftar di Samsat tujuan.

Langkah pertama adalah mendaftar mutasi dan cek fisik kendaraan di Samsat asal. Selanjutnya, urus Surat Keterangan Pindah (SKP) dan surat fiskal di Samsat asal.

Kemudian, daftarkan BPKB di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan serahkan berkas BPKB setelah verifikasi selesai. Setelah itu, lakukan pendaftaran di Samsat tujuan.

Di Samsat tujuan, bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), STNK, TNKB, dan SWDKLLJ.

>>> Pemerintah Salurkan Bantuan PIP 2026 Termin 2 Mulai Juni

Terakhir, cetak STNK, TNKB, dan SKPD, lalu terima dokumen yang telah selesai diproses.

Alur Balik Nama dalam Satu Kabupaten atau Kota

Jika kendaraan masih dalam satu kabupaten atau kota, prosesnya lebih sederhana. Pertama, petugas Ditlantas memeriksa dokumen persyaratan.

Selanjutnya, lakukan pendaftaran BPKB dan serahkan berkas BPKB yang telah diproses. Petugas Samsat kemudian memeriksa dokumen persyaratan.

Setelah itu, daftar di loket Samsat dan bayar BBNKB, PKB, STNK, TNKB, dan SWDKLLJ. Proses diakhiri dengan pencetakan STNK, TNKB, dan SKPD, serta penerimaan dokumen baru.

Setelah seluruh tahapan selesai, pemilik baru akan menerima STNK, TNKB, dan SKPD baru yang telah berganti nama kepemilikan.

>>> Siapa Istri Dino Patti Djalal? Rosa Rai Djalal Meniti Karier dari Dokter Gigi hingga Produser Film

Hal ini memberikan kepastian hukum serta kemudahan pengurusan administrasi di masa mendatang.