Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap untuk Antar Wilayah
Balik nama kendaraan merupakan langkah penting setelah membeli kendaraan bekas.
Proses ini mengubah identitas kepemilikan pada dokumen kendaraan, memudahkan pemilik baru dalam mengurus pajak tahunan dan administrasi lainnya.
>>> Perbankan dan Multifinance Genjot Kredit Kendaraan di Tengah Pasar Lesu
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama kendaraan dengan lancar dan mendapatkan dokumen resmi yang sah.
Dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai, siapkan dokumen berikut: KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, kwitansi jual beli atau kuitansi pelepasan hak, bukti cek fisik kendaraan, dan surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
Alur Balik Nama Antar Kabupaten/Kota dan Provinsi
Untuk kendaraan yang berpindah antar kabupaten, kota, atau provinsi, pemilik wajib melakukan mutasi kendaraan terlebih dahulu di Samsat asal sebelum mendaftar di Samsat tujuan.
Langkah pertama adalah mendaftar mutasi dan cek fisik kendaraan di Samsat asal. Selanjutnya, urus Surat Keterangan Pindah (SKP) dan surat fiskal di Samsat asal.
Kemudian, daftarkan BPKB di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan serahkan berkas BPKB setelah verifikasi selesai. Setelah itu, lakukan pendaftaran di Samsat tujuan.
Di Samsat tujuan, bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), STNK, TNKB, dan SWDKLLJ.
>>> Pemerintah Salurkan Bantuan PIP 2026 Termin 2 Mulai Juni
Terakhir, cetak STNK, TNKB, dan SKPD, lalu terima dokumen yang telah selesai diproses.
Alur Balik Nama dalam Satu Kabupaten atau Kota
Jika kendaraan masih dalam satu kabupaten atau kota, prosesnya lebih sederhana. Pertama, petugas Ditlantas memeriksa dokumen persyaratan.
Selanjutnya, lakukan pendaftaran BPKB dan serahkan berkas BPKB yang telah diproses. Petugas Samsat kemudian memeriksa dokumen persyaratan.
Setelah itu, daftar di loket Samsat dan bayar BBNKB, PKB, STNK, TNKB, dan SWDKLLJ. Proses diakhiri dengan pencetakan STNK, TNKB, dan SKPD, serta penerimaan dokumen baru.
Setelah seluruh tahapan selesai, pemilik baru akan menerima STNK, TNKB, dan SKPD baru yang telah berganti nama kepemilikan.
>>> Siapa Istri Dino Patti Djalal? Rosa Rai Djalal Meniti Karier dari Dokter Gigi hingga Produser Film
Hal ini memberikan kepastian hukum serta kemudahan pengurusan administrasi di masa mendatang.
Update Terbaru
Gus Miftah Siap Kembalikan Rp100 Juta Jika Terbukti Terima Aliran Dana Korupsi
Kamis / 23-07-2026, 04:41 WIB
Trump Dukung Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB Usai Piala Dunia 2026
Kamis / 23-07-2026, 04:37 WIB
Serangan Drone Iran Makin Presisi, Intelijen AS Bingung Cari Dalang
Kamis / 23-07-2026, 04:36 WIB
Tanggapi Ancaman Iran, Trump: AS Tak Butuh Selat Hormuz
Kamis / 23-07-2026, 04:36 WIB
Matt Damon Belajar Jadi Pemimpin Film dari Robin Williams dan Tom Hanks
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Activision Akui Matchmaking Call of Duty Dulu Lebih Baik, Perbarui Black Ops 7 dengan Sistem Klasik
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Jadwal Pembayaran SSI Agustus 2026 Dimajukan, Cek Tanggalnya
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Mohamed El-Erian Puji Program Rekening Investasi Anak Trump
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Chick-fil-A Peringatkan Pelanggan Setelah Serangan Siber Bocorkan Data
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Tomb Raider King Animated Series Umumkan Pengisi Suara Inggris, Tayang 22 Juli
Kamis / 23-07-2026, 04:11 WIB
Ted Lasso Season 4 Akan Fokus pada Tim Sepak Bola Wanita
Kamis / 23-07-2026, 04:11 WIB
Salvador Perez Samai Rekor Home Run Royals, Kalahkan Giants
Kamis / 23-07-2026, 04:11 WIB
Bikin Farm Otomatis di Minecraft? Ini Triknya Biar Gak Repot Lagi!
Kamis / 23-07-2026, 04:07 WIB
Perubahan eFootball dari Masa ke Masa: Dari PES ke Free-to-Play
Kamis / 23-07-2026, 04:07 WIB







