Pihak kepolisian saat ini tengah gencar melakukan pengejaran terhadap Eddy alias Awie, pemilik tempat hiburan malam (THM) New Zone di Kota Medan.

Namanya resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkotika.

>>> Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Brigjen Pol.

Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, memberikan keterangan di Jakarta pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa Eddy alias Awie bertindak sebagai pemilik sekaligus bandar yang menyuplai barang haram kepada pengunjung.

Berdasarkan surat DPO, tersangka tercatat sebagai wiraswasta dengan domisili di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang. Polisi telah mengantongi identitas lengkap dan profil fisik tersangka untuk mempermudah pencarian.

Ciri-Ciri Fisik Eddy alias Awie

  • Tinggi badan sekitar 170 cm, berat badan sekitar 85 kg.
  • Berusia sekitar 50 tahun, postur tubuh agak gemuk.
  • Kulit putih, mata hitam dengan bentuk sipit.
  • Rambut berukuran sedang, lurus, tampak sedikit tipis.
  • Hidung besar sebagai tanda pengenal yang mencolok.

Pihak berwenang berharap masyarakat yang melihat pria dengan ciri-ciri tersebut segera melapor ke petugas terdekat.

Informasi sekecil apa pun sangat berharga untuk mengungkap jaringan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Atas tindakannya, Eddy dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

>>> Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Ia juga disangkakan melanggar beberapa poin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana tahun 2026.

Empat Tersangka Lain dalam Kasus New Zone

Sebelum menetapkan Eddy sebagai DPO, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka lain. Mereka memiliki peran yang saling berkaitan dalam bisnis gelap di THM New Zone.