Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penerapan kebijakan berbeda terhadap sejumlah ketentuan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

Langkah ini ditempuh untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan stabilitas sektor jasa keuangan.

in1

>>> Atur Jadwal dan Tekstur MPASI Bayi untuk Cegah Gerakan Tutup Mulut

Kebijakan itu mencakup batas kepemilikan asing, persyaratan pemegang saham, modal disetor minimum, hingga masa transisi penghentian layanan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh pelaku usaha nonbank tertentu.

Relaksasi Bersifat Selektif

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan pemberian kebijakan berbeda dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik.

Menurut Agus, kebijakan tersebut dirancang agar pelaku industri di sektor PVML tetap dapat menjalankan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah perubahan kebutuhan industri serta meningkatnya tantangan usaha.

Namun, OJK menegaskan kebijakan berbeda itu tidak berlaku secara umum.

Relaksasi hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan dan setelah melalui penilaian regulator terhadap kondisi perusahaan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sejumlah relaksasi telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK yang mencakup beberapa regulasi di sektor pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, modal ventura, hingga layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Salah satu kebijakan yang mendapat penyesuaian ialah batas kepemilikan asing. OJK memberikan ruang untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan yang belum dapat dipenuhi investor domestik.

Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan menyesuaikan kepemilikan asing maksimal 85 persen dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.