Rafa Mir Divonis 8,5 Tahun Penjara karena Kekerasan Seksual
Pengadilan Provinsi Valencia menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara kepada pesepak bola Spanyol Rafa Mir terkait kasus kekerasan seksual dan penganiayaan.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Pengadilan Tinggi Komunitas Valencia (TSJCV) pada Senin (15/6/2026).
>>> BrookFarm Almond Run 2026 Targetkan 5.000 Peserta di Jakarta
Selain Mir, pemain lain bernama Pablo Jara juga dinyatakan bersalah dan dihukum dua setengah tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Mir terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita dan menyebabkan cedera fisik.
Hukuman tersebut terdiri dari tujuh tahun penjara untuk tindakan kekerasan seksual dan 18 bulan untuk penganiayaan.
Mir, yang saat ini terikat kontrak dengan Elche hingga 30 Juni, juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 64 ribu euro kepada korban.
Pengadilan juga melarang Mir mendekati korban dalam jarak minimal 500 meter selama 10 tahun.
Meski vonis telah dijatuhkan, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa langsung mengambil langkah hukum.
"Saya tidak setuju dengan putusan ini dan kami akan mengajukan banding dalam beberapa hari ke depan. Saya masih percaya pada keadilan," tulis Mir melalui media sosial pribadinya.
>>> Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Karier, Keuangan, dan Asmara
Kronologi Peristiwa
Kasus ini berawal dari peristiwa pada dini hari 1 September 2024 di kediaman Mir di Bétera, Valencia.
Dua wanita bertemu Mir dan Jara di sebuah tempat hiburan malam, lalu bersedia ikut ke rumah Mir.
Korban utama mengaku mengalami dua kali kekerasan seksual oleh Mir tanpa persetujuan. Kejadian pertama diduga di sekitar kolam renang, sedangkan kedua di dalam kamar mandi.
Korban kedua mendakwa Jara melakukan pelecehan seksual dan mengusirnya dalam kondisi setengah telanjang.
Hakim menerima seluruh kesaksian korban. Tindakan Jara dinilai memenuhi unsur kekerasan seksual, pelanggaran integritas moral, dan penganiayaan ringan.
Pembelaan Ditolak
Dalam sidang 28 Mei, Mir membantah tuduhan dan mengklaim hubungan intim terjadi atas dasar kerelaan bersama. Ia mengaku melakukan hubungan seksual secara konsensual dengan salah satu wanita.
Jara juga menyampaikan pembelaan serupa dan menghadirkan saksi.
>>> KOI Tunjuk Todotua Pasaribu sebagai CdM Asian Games 2026
Namun, majelis hakim menilai pernyataan korban lebih konsisten dan meyakinkan. Pengadilan memprioritaskan keterangan korban sebagai dasar penetapan sanksi pidana.
Update Terbaru
Minum Kopi Campur Kayu Manis Berpotensi Jaga Kesehatan Jantung
Jumat / 19-06-2026, 04:04 WIB
Superindo Diskon Buah Segar 10 Persen 29 April 2026
Jumat / 19-06-2026, 04:04 WIB
Ken Matador Ungkap Tips Memilih Pakaian untuk Pria Bertubuh Besar
Jumat / 19-06-2026, 04:03 WIB
Timnas Inggris Tekuk Kroasia pada Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 04:03 WIB
Citilink Bagikan Blind Box Miniso untuk Penumpang Anak Selama Libur Sekolah
Jumat / 19-06-2026, 04:03 WIB
Mobil Jet Bertenaga Mesin Bom Nuklir Ditarik dari Lelang
Jumat / 19-06-2026, 04:02 WIB
Pakar Ungkap Dampak Positif dan Negatif Video Game bagi Anak Laki-laki
Jumat / 19-06-2026, 04:02 WIB
PT Diastika Biotekindo Tbk Siapkan Rp15 Miliar untuk Buyback Saham
Jumat / 19-06-2026, 04:02 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 20 – 21 Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 04:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 20 – 21 Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 04:00 WIB
Kemenperin Pastikan Insentif Kendaraan Listrik Terbit Juli 2026
Jumat / 19-06-2026, 03:55 WIB
Kevin Warsh Rombak Kebijakan The Fed, Hapus Forward Guidance
Jumat / 19-06-2026, 03:54 WIB
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk 2027
Jumat / 19-06-2026, 03:53 WIB
FTSE Russell Keluarkan Tiga Saham Indonesia dari Indeks Global GEIS
Jumat / 19-06-2026, 03:53 WIB






