Kejati Sumsel Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp219 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 23:20 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219,77 miliar dalam perkara dugaan korupsi kredit bank pemerintah.






