Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan tujuh calon anggota Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masa jabatan 2026 hingga 2030.

Keputusan ini diumumkan di Jakarta pada Kamis (18/6/2026).

>>> Inggris Tekuk Kroasia 4-2 pada Laga Perdana Piala Dunia 2026

Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan oleh komite khusus. Dokumen nama-nama calon telah beredar di kalangan pelaku pasar sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, membenarkan pengiriman surat resmi ke manajemen bursa.

"Iya benar, sesuai dengan surat OJK yang disampaikan ke direksi BEI," ujarnya.

Calon Direktur Utama dan Direktur Sektoral

Posisi Direktur Utama BEI diusulkan untuk ditempati oleh Jeffrey Hendrik. Ia sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Sementara Direktur Utama menggantikan Iman Rachman yang mundur pada 30 Januari 2026.

Enam calon lainnya mengisi posisi direktur sektoral.

>>> Kemenag Perkuat Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Ponpes

Saidu Solihin diusulkan sebagai Direktur Penilaian Perusahaan, Irvan Susandy sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, serta Yulianto Aji Sadono sebagai Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan.

Abdul Munim menjadi calon Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko, Iding Pardi sebagai Direktur Pengembangan, dan Umi Kulsum sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum.

Hasan Fawzi menegaskan bahwa pengangkatan resmi harus melalui persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

"Betul, pengangkatannya nanti diagendakan dan dilakukan oleh pemegang saham dalam RUPST BEI," tambahnya.

>>> Diskominfo Bogor Edukasi Literasi Digital Pelajar Lewat OB Van Teman FM

RUPST dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026. OJK juga memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi dan pemberhentian anggota direksi sebelum masa jabatan berakhir.