Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren. Penguatan dilakukan melalui Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren dan Pendidikan Islam.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pendekatan hukum saja tidak cukup. "Tidak akan pernah selesai kalau hanya pendekatan hukum.

>>> Diskominfo Bogor Edukasi Literasi Digital Pelajar Lewat OB Van Teman FM

Harus ada pendekatan komprehensif," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Satgas di Jakarta, Kamis.

Penguatan ini menjadi bagian dari platform kebijakan pesantren anti-kekerasan terhadap perempuan. Tujuannya menghadirkan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, bermartabat, dan ramah bagi santri.

Menurut Menag, penanganan kekerasan di pesantren harus dilakukan secara komprehensif. Upaya pencegahan perlu memperkuat tata kelola kelembagaan, budaya pengasuhan, pemahaman keagamaan, serta nilai-nilai luhur pesantren.

Ia menjelaskan pesantren memiliki tradisi keilmuan yang khas, seperti sanad keilmuan, hubungan guru-murid, dan tata krama pembentuk karakter santri.

Penguatan pesantren tidak hanya administratif, tetapi juga memastikan nilai dan tradisi hidup dalam penyelenggaraan pendidikan.

Menag menekankan pentingnya kejelasan identitas dan tata kelola pesantren. Hal ini agar lembaga pendidikan keagamaan dapat menjalankan fungsi pengasuhan dan pendidikan secara bertanggung jawab.

Ia juga menyoroti perlunya pemahaman yang lebih jernih mengenai unsur-unsur dasar pesantren (arkanul ma'had).

Termasuk keberadaan kiai, santri mukim, asrama, masjid atau mushalla, serta kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah.

"Jadi harus mendefinisikan dengan konsisten. Apa itu pondok pesantren, apa itu kiai, dan kriteria apa yang harus dimiliki," kata Menag.

>>> Susunan Pemain Ceko vs Afrika Selatan di Piala Dunia 2026

Selain penguatan nilai, Menag menyoroti pentingnya membaca persoalan kekerasan seksual melalui perspektif relasi kuasa. Ia menilai kekerasan kerap terjadi karena dominasi relasi kuasa yang timpang dan disalahgunakan.