Satgas perlu memahami dimensi sosial, budaya, dan keagamaan yang berpotensi melanggengkan kekerasan. "Relasi kuasa ini yang perlu kita waspadai.

Jangan melihat hanya dari satu segi," ujarnya.

Kemenag menempatkan perlindungan anak dan penguatan tata kelola pesantren sebagai isu utama.

Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan kehadiran negara dalam merespons cepat kasus, memperkuat koordinasi berjenjang, memitigasi dampak, serta menegakkan regulasi secara tegas.

Dalam dokumen platform kebijakan, Kemenag menegaskan pergeseran paradigma dari fokus pada pelaku individual menuju pembenahan tata kelola kelembagaan.

Kekerasan terhadap anak dipahami sebagai peringatan atas pentingnya pengawasan, budaya organisasi, dan akuntabilitas lembaga pendidikan.

Sebagai inovasi pelaporan, Kemenag menyediakan Telepontren, layanan chat dan call center berbasis WhatsApp di nomor 0822-2666-1854.

>>> Brimob Sterilkan Venue dan Jalur Akses Jelang Pesparawi Nasional 2026

Kanal ini diharapkan meruntuhkan budaya diam (culture of silence) dan memudahkan santri, orang tua, serta masyarakat mencari perlindungan.