BGN Hentikan Sementara Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Kebijakan ini berlaku mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Penghentian layanan tersebut diatur melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026. Langkah ini diklaim mampu menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp 3 triliun.
>>> Investor Asing Catat Net Sell Rp 111 Miliar di BEI, IHSG Anjlok
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan efisiensi anggaran berasal dari penghentian pembayaran insentif.
Insentif sebesar Rp 6 juta per hari tidak dibayarkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak beroperasi.
"Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3.004.560.000.000," kata Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Agustina, penghentian layanan dilakukan demi meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran serta memperbaiki tata kelola program.
"Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG," ujarnya.
Berbeda dengan periode Ramadan yang menggunakan sistem bundling, penyaluran MBG pada masa libur sekolah kali ini dihentikan sepenuhnya.
Hal ini termasuk untuk kelompok nonpeserta didik seperti ibu hamil, menyusui, dan balita.
>>> KlikCair Kenalkan KlikNano ke Pedagang Pasar Palmerah
"Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standardisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya," kata Agustina.
Masa libur sekolah ini dimanfaatkan oleh BGN untuk melakukan penataan ulang sistem operasional. Tujuannya agar program MBG ke depan berjalan lebih efektif.
"Di dalam SE ini ditegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," tegas Agustina.
Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai respons terhadap keberatan dari sejumlah mitra penyelenggara. "Kalau memang tidak beroperasi, no service no pay.
Itu sesuatu yang wajar," ujarnya.
Agustina menambahkan bahwa membayarkan insentif penuh saat tidak ada layanan sangat bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran negara. "Efisiensi anggaran itu kepentingannya lebih besar.
>>> Kemenag Tetapkan Jadwal Hari Raya Galungan Juni 2026
Tidak masuk akal jika insentif Rp 6 juta per hari tetap dibayarkan padahal layanannya tidak diberikan," pungkasnya.
Update Terbaru
Mazda Beralih ke Layar Sentuh untuk Kontrol AC CX-5, Ini Alasannya
Kamis / 18-06-2026, 22:36 WIB
Oldsmobile Hurst/Olds 1984 dengan Tiga Tuas Transmisi Otomatis
Kamis / 18-06-2026, 22:36 WIB
Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2 dan Buka Showroom Baru di Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Sembilan Tim Lolos ke Grand Final FFNS 2026 Fall
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Bank Indonesia Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Pemilik Mobil Jarak Tempuh Tinggi Perlu Waspadai Overhaul Mesin
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
MCI Proyeksikan Rasio BOPO Modal Ventura Turun Gradual
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Prabowo Minta Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Hadir untuk Rakyat
Kamis / 18-06-2026, 22:35 WIB
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 via NIK KTP
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Bank Indonesia Naikkan Batas Pendanaan Luar Negeri Perbankan Jadi 40 Persen
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Anthropic Integrasikan Claude Design dan Claude Code untuk Permudah Pengguna
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Thierry Henry Kritik Penampilan Egois Cristiano Ronaldo Lawan RD Kongo
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Masyarakat Adat Nabire Serahkan 50 Hektare Lahan untuk TNI AD
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB
Camara: Ketenangan Jadi Kunci Hornbills Hadapi Pelita Jaya di Final IBL
Kamis / 18-06-2026, 22:32 WIB






