Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Kebijakan ini berlaku mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

Penghentian layanan tersebut diatur melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026. Langkah ini diklaim mampu menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp 3 triliun.

>>> Investor Asing Catat Net Sell Rp 111 Miliar di BEI, IHSG Anjlok

Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan efisiensi anggaran berasal dari penghentian pembayaran insentif.

Insentif sebesar Rp 6 juta per hari tidak dibayarkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak beroperasi.

"Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3.004.560.000.000," kata Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Agustina, penghentian layanan dilakukan demi meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran serta memperbaiki tata kelola program.

"Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG," ujarnya.

Berbeda dengan periode Ramadan yang menggunakan sistem bundling, penyaluran MBG pada masa libur sekolah kali ini dihentikan sepenuhnya.

Hal ini termasuk untuk kelompok nonpeserta didik seperti ibu hamil, menyusui, dan balita.

>>> KlikCair Kenalkan KlikNano ke Pedagang Pasar Palmerah

"Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standardisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya," kata Agustina.

Masa libur sekolah ini dimanfaatkan oleh BGN untuk melakukan penataan ulang sistem operasional. Tujuannya agar program MBG ke depan berjalan lebih efektif.

"Di dalam SE ini ditegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," tegas Agustina.

Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai respons terhadap keberatan dari sejumlah mitra penyelenggara. "Kalau memang tidak beroperasi, no service no pay.

Itu sesuatu yang wajar," ujarnya.

Agustina menambahkan bahwa membayarkan insentif penuh saat tidak ada layanan sangat bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran negara. "Efisiensi anggaran itu kepentingannya lebih besar.

>>> Kemenag Tetapkan Jadwal Hari Raya Galungan Juni 2026

Tidak masuk akal jika insentif Rp 6 juta per hari tetap dibayarkan padahal layanannya tidak diberikan," pungkasnya.