Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan regulasi baru untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha kosmetik di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

>>> BI Turunkan Batas Pembelian Dolar AS Jadi US$ 10.000 per Bulan

Peraturan ini disosialisasikan pada Kamis (18/6/2026) di Gedung Bhinneka Tunggal Ika.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pemangkasan birokrasi tidak akan menurunkan pengawasan terhadap kualitas produk.

"Peraturan ini bukan mempersulit, tapi mempermudah. Namun, standar tidak boleh turun," kata Taruna Ikrar.

Pihak otoritas berupaya membekali para produsen domestik dengan regulasi yang efisien agar siap berhadapan dengan ekspansi merek global.

Implementasi sistem ini ditujukan menjaga konsistensi mutu manufaktur dari hulu hingga hilir secara aman.

Taruna menambahkan bahwa Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa untuk produksi kosmetik.

"Potensi yang besar ini agar kualitasnya bagus harus distandardisasi," ujarnya.

Respons Positif dari Asosiasi Industri

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi), Sancoyo Antarikso, memberikan respons positif terhadap kebijakan tersebut.

>>> Amar Bank Cetak Laba Bersih Rp71,12 Miliar di Kuartal I 2026

"Kami melihat ini merupakan salah satu upaya penyederhanaan regulasi. Namun demikian, tetap mempertahankan standar mutu, kebermanfataan, dan juga keamanan kosmetik," kata Sancoyo.

Asosiasi memandang regulasi teranyar memicu transformasi fundamental pada pola kepatuhan hukum di lingkungan industri.

Mekanisme pengawasan kini bergeser dari sistem penilaian dokumen di awal menjadi tanggung jawab penuh pelaku usaha.

"Ini adalah satu perubahan model, dari compliance berbasis persetujuan menjadi compliance berbasis tanggung jawab," ujar Sancoyo.

Ketua Harian Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK) Kusuma Ida Anjani menyatakan bahwa kebijakan ini akan mendongkrak keunggulan produk lokal di kancah internasional.

Reputasi BPOM yang telah diakui sebagai WHO Listed Authority (WLA) diprediksi memperkuat posisi tawar komoditas Indonesia di pasar ekspor.

Salah satu poin krusial dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 adalah penghapusan layanan persetujuan denah bangunan pabrik.

>>> Cara dan Syarat Mengaktifkan DANA Cicil dengan Mudah

Ketentuan tersebut resmi dihilangkan guna memangkas durasi birokrasi operasional sekaligus menuntut kemandirian pelaku usaha dalam pemenuhan standar pembuatan kosmetik.