Ratusan warga dari Dukuh Jeruk dan Dukuh di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, menggelar aksi protes pada Rabu (3/6/2026).

Mereka mendatangi kantor DPRD Magetan untuk mengawal rapat dengar pendapat (RDP) terkait aktivitas tambang galian C yang ditentang masyarakat.

>>> HUT ke-28 Bank Mandiri: 4.850 Peserta Donor Darah Pecahkan Rekor 2026

Kekecewaan warga memuncak saat hasil pertemuan dinilai belum memberikan jawaban tegas. Massa pun memilih bertahan dan menduduki halaman gedung wakil rakyat selama beberapa jam.

Alasan Penolakan Warga

Aspirasi utama warga adalah penutupan permanen aktivitas pertambangan yang dikelola PT Persada. Penolakan ini berlangsung sekitar satu bulan terakhir karena kekhawatiran dampak buruk terhadap lingkungan desa.

Dakun, perwakilan warga, menyampaikan bahwa titik penambangan berada di lokasi riskan.

Beberapa alasan penolakan meliputi lokasi tambang dekat sumber mata air, ancaman terhadap makam keramat, jarak hanya 50 meter dari permukiman, potensi kerusakan jalan desa, dan hilangnya kelestarian alam.

Warga sangat kecewa dengan keputusan RDP yang dianggap tidak berpihak pada lingkungan. Mereka menuntut penghentian total seluruh kegiatan perusahaan.

Dakun juga menyoroti infrastruktur jalan desa yang dilewati kendaraan berat perusahaan.

Jalan tersebut dibangun melalui swadaya masyarakat RT 5 dan RT 6 selama puluhan tahun tanpa bantuan pihak lain.

>>> Menparekraf Lobi Purbaya Soal PPh Final UMKM, Ini Respons Kemenkeu

Hasil RDP dan Tindak Lanjut

Ketegangan sempat terjadi karena rapat hanya menyepakati penghentian operasional sementara, bukan penutupan permanen. Warga kemudian berorasi di halaman kantor DPRD dan baru membubarkan diri setelah beberapa jam.

Wakil Ketua DPRD Magetan, Puthut Pujiono, menyatakan bahwa disepakati pembentukan tim investigasi khusus. Tim akan bekerja lintas sektoral melibatkan legislatif, eksekutif, dan Inspektur Tambang Provinsi Jawa Timur.

Tugas tim investigasi meliputi peninjauan langsung ke lokasi tambang, memastikan kepatuhan perizinan, mencocokkan dokumen dengan kondisi lapangan, menilai dampak lingkungan, dan memberikan rekomendasi.

Langkah ini diambil agar keputusan memiliki dasar hukum kuat.

Dalam RDP terungkap bahwa secara tata ruang, lokasi tambang PT Persada berada di zona pertambangan yang diizinkan. Namun, DPRD tidak bisa mengabaikan penolakan warga.

Aspirasi masyarakat tetap menjadi catatan penting.

Puthut menegaskan komitmen DPRD untuk memfasilitasi dialog konstruktif antara warga, perusahaan, dan pemerintah daerah. Tujuannya mencari solusi tengah tanpa melanggar hukum.

>>> Tim Gabungan Evakuasi Pendaki Ilegal Patah Kaki di Gunung Semeru

Hingga kini, warga masih menunggu kepastian penutupan permanen.