Anggota Komisi VII DPR, Putra Nababan, meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) untuk aktif bernegosiasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Fokus lobi adalah relaksasi penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak di sektor ekonomi kreatif.

>>> Tim Gabungan Evakuasi Pendaki Ilegal Patah Kaki di Gunung Semeru

Hal ini merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa perubahan besar. Aturan tersebut mencoret sejumlah bentuk badan usaha dari penerima fasilitas PPh final UMKM.

Dampak PP 20/2026 bagi Pelaku Usaha Kreatif

Berdasarkan PP 20/2026, beberapa jenis entitas bisnis tidak lagi bisa menikmati tarif PPh final 0,5 persen.

Entitas tersebut antara lain Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama.

Putra Nababan menyampaikan kekhawatirannya bahwa regulasi ini dapat menghambat pertumbuhan industri kreatif.

Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif yang baru berkembang dalam bentuk CV atau PT memerlukan dukungan kebijakan yang lebih ramah.

Ia menekankan agar Kementerian Keuangan tidak memukul rata aturan pajak bagi semua sektor usaha.

Pelaku ekonomi kreatif dalam bentuk CV dan PT yang masih dalam tahap inkubasi memerlukan perlindungan khusus.

Putra juga meminta adanya penundaan kewajiban tarif pajak normal bagi unit usaha yang masih dalam fase perintisan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Kemenkraf pada Rabu (3/6/2026).

Pentingnya Advokasi Sejak Dini

Putra menilai bahwa Kemenkraf seharusnya dilibatkan sejak tahap awal perumusan peraturan yang menyentuh ekosistem ekonomi kreatif.

Keterlibatan ini krusial agar suara pelaku industri di lapangan bisa terakomodasi dalam kebijakan nasional.

Ia mencontohkan, dalam penyusunan PP 20/2026, kementerian terkait bisa melakukan advokasi agar skema PPh final UMKM tetap terbuka bagi industri kreatif.