Menparekraf Lobi Purbaya Soal PPh Final UMKM, Ini Respons Kemenkeu
Anggota Komisi VII DPR, Putra Nababan, meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) untuk aktif bernegosiasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Fokus lobi adalah relaksasi penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak di sektor ekonomi kreatif.
>>> Tim Gabungan Evakuasi Pendaki Ilegal Patah Kaki di Gunung Semeru
Hal ini merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa perubahan besar. Aturan tersebut mencoret sejumlah bentuk badan usaha dari penerima fasilitas PPh final UMKM.
Dampak PP 20/2026 bagi Pelaku Usaha Kreatif
Berdasarkan PP 20/2026, beberapa jenis entitas bisnis tidak lagi bisa menikmati tarif PPh final 0,5 persen.
Entitas tersebut antara lain Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama.
Putra Nababan menyampaikan kekhawatirannya bahwa regulasi ini dapat menghambat pertumbuhan industri kreatif.
Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif yang baru berkembang dalam bentuk CV atau PT memerlukan dukungan kebijakan yang lebih ramah.
Ia menekankan agar Kementerian Keuangan tidak memukul rata aturan pajak bagi semua sektor usaha.
Pelaku ekonomi kreatif dalam bentuk CV dan PT yang masih dalam tahap inkubasi memerlukan perlindungan khusus.
Putra juga meminta adanya penundaan kewajiban tarif pajak normal bagi unit usaha yang masih dalam fase perintisan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Kemenkraf pada Rabu (3/6/2026).
Pentingnya Advokasi Sejak Dini
Putra menilai bahwa Kemenkraf seharusnya dilibatkan sejak tahap awal perumusan peraturan yang menyentuh ekosistem ekonomi kreatif.
Keterlibatan ini krusial agar suara pelaku industri di lapangan bisa terakomodasi dalam kebijakan nasional.
Ia mencontohkan, dalam penyusunan PP 20/2026, kementerian terkait bisa melakukan advokasi agar skema PPh final UMKM tetap terbuka bagi industri kreatif.
Update Terbaru
Kenali Perbedaan Skincare Comedogenic dan Non-Comedogenic untuk Cegah Jerawat
Rabu / 03-06-2026, 23:26 WIB
Kejagung Ungkap Yayasan Terafiliasi Dadan Cs Raup Miliaran per Hari
Rabu / 03-06-2026, 23:25 WIB
Manfaat Lemak pada MPASI untuk Otak Anak yang Jarang Diketahui
Rabu / 03-06-2026, 23:25 WIB
Peta Backrooms Buatan Warga Jadi Panduan Ruang Liminal di Korea
Rabu / 03-06-2026, 23:21 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Kaget Eks Kepala BGN Dadan Jadi Tersangka Korupsi
Rabu / 03-06-2026, 23:20 WIB
Ji Chang-wook Didenda Miliaran Won, Agensi Beri Klarifikasi Soal Pajak
Rabu / 03-06-2026, 23:20 WIB
Lada Niva Legend 2026: Airbag Pertama dan Body Anti Karat
Rabu / 03-06-2026, 23:16 WIB
RUU P2SK: Rekomendasi DPR ke BI-OJK-LPS Bersifat Mengikat pada 2026
Rabu / 03-06-2026, 23:15 WIB
Dadan Jadi Tersangka Korupsi MBG 2026, Purbaya: Laporan Juga dari Kita
Rabu / 03-06-2026, 23:15 WIB
Bintang How I Met Your Mother Tikam Pacar, Divonis 32 Tahun Penjara
Rabu / 03-06-2026, 23:11 WIB
Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Picu Efek Mengejutkan 2026
Rabu / 03-06-2026, 23:10 WIB
Klaim Kesehatan Asuransi Jiwa Tembus Rp 6,72 Triliun, Terbukti Aman Cair Cepat
Rabu / 03-06-2026, 23:10 WIB
Biji Kopi Lokal Murah Ini Hadirkan Cita Rasa Cafe Premium di Rumah
Rabu / 03-06-2026, 23:06 WIB
GOTO Buka Suara soal Saham Dibekukan MSCI dan FTSE Russell 2026, Ini Faktanya
Rabu / 03-06-2026, 23:05 WIB






