Sejumlah pelaku UMKM mulai menyesuaikan strategi penjualan dengan menaikkan harga produk secara bertahap menjelang pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini akan diterapkan setelah masa transisi satu bulan sejak DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online mulai 1 Juli 2026.

>>> AS Lancarkan Serangan Baru ke Iran Balas Kematian Dua Tentara

Tanggapan Pelapak

Syadza, penjual buku bekas di marketplace, mengaku telah memasukkan berbagai biaya platform ke dalam harga jual. Ia menilai beban biaya berjualan terus meningkat.

"Yang paling tinggi aku sempat kena sekitar 15 persen (biaya berjualan)," ujarnya kepada CNNIndonesia. com, Jumat (17/7).

Menurutnya, kenaikan biaya layanan membuat harga produk lebih mahal dibanding saat pertama berjualan. "Dampaknya jelas lebih mahal," katanya.

Sementara itu, Yogi, pemilik usaha pakaian rajut di Bandung, awalnya keberatan dengan kebijakan tersebut. Namun setelah menghitung dampaknya, ia menilai besaran pajak masih dapat ditoleransi.

"Semua seller pasti enggak setuju sih awalnya karena omzet kita jadi kepotong lagi dari potongan e-commerce ditambah pajak.

Tapi setelah saya cek ternyata masih masuk akal," ujarnya.

Yogi mulai menyesuaikan harga di TikTok Shop, sementara harga di Shopee belum dinaikkan karena penjualan per bulan masih di bawah Rp20 juta.

>>> Final Piala Dunia 2026 Jam Berapa di Indonesia? Ini Jadwal WIB, WITA, dan WIT

"Kalau di TikTok saya naikin, tapi enggak langsung gede, naiknya dikit-dikit biar customer enggak kaget," jelasnya.

Ia memperkirakan tambahan beban pajak tidak akan terlalu besar.

"Kalau bersihnya Rp10 juta per bulan atau sekitar Rp120 juta setahun, paling pajaknya enggak akan lebih dari Rp1 juta sampai Rp1,5 juta," katanya.