Kekhawatiran Konsumen

Di sisi konsumen, Yuni menilai kebijakan ini berpotensi membuat harga barang di marketplace semakin mahal. Pedagang diperkirakan akan membebankan tambahan biaya kepada pembeli.

"Adanya tambahan pajak ini pasti akan membebani konsumen juga, karena mau enggak mau penjual itu pasti bakal naikin harganya buat ngimbangin pajak aplikasi," ujarnya.

Yuni mengaku akan lebih selektif dalam berbelanja apabila harga barang terus meningkat. "Yang jelas bakal lebih ngetatin belanja sih kalau gini caranya," imbuhnya.

DJP memastikan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

>>> Argentina Berpeluang Patahkan Kutukan Juara Bertahan di Final Piala Dunia 2026

Selama masa transisi sejak 1 Juli, marketplace melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem.