Seorang peserta tur asal Madiun, Femas (22) diduga kabur dari rombongan saat mengikuti perjalanan ke Korea Selatan.

Insiden ini viral di media sosial setelah diunggah akun Threads @sarjanabackpacker pada Kamis (16/7).

>>> Scora Tone Up Cream Kuning vs Pink: Pilih Sesuai Warna Kulit

Pihak travel mengaku telah menanggung denda hingga Rp125 juta akibat kejadian tersebut.

"Kami marah karena keputusan satu orang bisa membuat ratusan peserta berikutnya ikut menjadi korban. Kami travel dikenakan denda Rp125 juta," demikian kutipan dari unggahan akun tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat Femas mengaku ingin melihat sepatu di kawasan Myeongdong dan meninggalkan hotel.

Setelah itu, yang bersangkutan tidak pernah kembali ke hotel dan tidak bisa dihubungi.

Menurut keterangan akun yang diduga sebagai panitia travel, Femas diduga telah merencanakan kepergiannya.

Tour leader telah mencari Femas ke sejumlah titik, melapor ke pihak berwenang di Korea, namun hasilnya nihil.

Sepulang tur, pihak travel mendatangi rumah Femas di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Madiun, Jawa Timur.

>>> 5 Game Open World Offline dan Gratis di Android untuk Petualangan Tanpa Batas

Di sana, mereka bertemu dengan ibu Femas yang awalnya mengaku tidak tahu menahu.

Namun, pihak travel menemukan kejanggalan, seperti riwayat percakapan WhatsApp yang dihapus dan adanya aplikasi Papago di ponsel ibu Femas.

"Semakin banyak kejanggalan yang kami temukan. Keterangan yang disampaikan mulai berubah," tulis akun @sarjanabackpacker.

Penjelasan Denda

Dalam utasnya, @sarjanabackpacker meluruskan bahwa denda Rp125 juta bukan diberikan kepada pemerintah Korea Selatan, melainkan kepada operator visa.

Denda tersebut merupakan bagian dari perjanjian jika ada anggota tur yang tidak kembali bersama rombongan.

"Ada klausul penalti kepada kami sebagai travel agent. Operator visa juga menanggung risiko.

Jika terlalu banyak kasus seperti ini, mereka bisa kehilangan kepercayaan," katanya.

>>> AS Bentuk Gugus Tugas AI dan Keamanan Siber, Libatkan Perusahaan Teknologi

Pihak travel menilai kasus ini bisa mencemarkan citra agen travel dan merugikan nama baik wisatawan Indonesia di mata negara lain.