Menparekraf Lobi Purbaya Soal PPh Final UMKM, Ini Respons Kemenkeu
Jika aturan sudah terlanjur disahkan, tugas kementerian kini beralih pada sosialisasi yang intensif.
Langkah strategis yang disarankan DPR kepada Kemenkraf adalah memastikan Kementerian Keuangan memahami karakteristik unik model bisnis ekonomi kreatif.
Selain itu, perlu menjelaskan perbedaan mendasar antara bisnis kreatif dengan sektor usaha konvensional.
Koordinasi yang matang antar lembaga pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi para pengusaha.
Hal ini bertujuan agar tidak ada simpang siur informasi saat aturan pajak baru mulai diterapkan sepenuhnya.
>>> TPA Putri Cempo Solo Kritis, Pemkot Gandeng Kampus Cari Solusi Terbaru 2026
Respon Menteri Ekonomi Kreatif
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya memberikan klarifikasi dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR.
Ia mengakui bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam proses pembahasan PP 20/2026.
Meski demikian, Teuku Riefky segera mengambil langkah cepat untuk merespons dampak peraturan tersebut. Beliau telah menginstruksikan jajaran bawahannya untuk memetakan masalah yang timbul di lapangan.
Rencana aksi Kemenkraf meliputi penginstruksian 15 direktur yang menangani 17 subsektor ekonomi kreatif untuk bergerak cepat.
Kemenkraf juga akan membuka jalur komunikasi dan audiensi dengan berbagai asosiasi pengusaha kreatif.
Setelah seluruh data dan masukan terkumpul, Teuku Riefky berjanji akan segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Keuangan.
Fokus utamanya adalah mencari solusi terbaik terkait penerapan PPh final bagi UMKM di sektor kreatif.
Teuku Riefky menjelaskan bahwa PP 20/2026 tidak hanya membatasi bentuk badan usaha, tetapi juga mempersempit kategori pekerjaan bebas.
Banyak profesi di dunia kreatif yang kini tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final 0,5 persen.
Penghasilan dari profesi-profesi tersebut akan dihitung menggunakan skema pajak normal sesuai tarif PPh Orang Pribadi.
Perubahan ini memberikan dampak finansial yang signifikan bagi para pekerja mandiri di sektor digital dan seni.
Profesi yang terdampak antara lain musisi, penyanyi, seniman, influencer, selebgram, content creator, serta agen iklan dan profesi pemasaran mandiri lainnya.
Kemenkraf berjanji akan terus memantau ekosistem ini agar transisi kebijakan tidak mematikan kreativitas para kreator konten.
Teuku Riefky menegaskan bahwa pihaknya siap menyuarakan aspirasi lintas kementerian jika ditemukan kendala berat di tingkat teknis.
Ia berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar tetap selaras dengan semangat mendukung kemandirian ekonomi.
Komisi VII DPR dan Kemenkraf sepakat untuk segera menindaklanjuti seluruh masukan anggota dewan.
>>> Cara Mengaktifkan DANA Cicil 2026: Pinjaman Resmi, Cepat Cair
Langkah koordinasi dengan Kemenkeu kini menjadi prioritas utama untuk menjamin keberlanjutan industri kreatif di tengah perubahan regulasi fiskal.
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 22 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Diposisi 7
Selasa / 21-07-2026, 17:00 WIB
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB







