Pasal 613 ayat (3) menyebutkan jika undang-undang administratif memuat sanksi pidana, maka upaya pembinaan dan sanksi administratif harus didahulukan.

Atas dasar itu, IDI berharap perkara dr Ratna tidak berujung pada pemidanaan. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek profesi serta mekanisme penyelesaian administratif yang tersedia.

Pesan untuk Menkes

Selain menyoroti proses pidana, dr Slamet memberikan masukan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP).

IDI meminta MDP berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar tidak memicu kriminalisasi dokter.

Menurut IDI, rekomendasi MDP semestinya hanya diberikan pada kasus yang benar-benar mengandung unsur tindakan kriminal medis.

IDI juga meminta koordinasi dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebelum persidangan disiplin digelar.

IDI meminta Menteri Kesehatan membentuk Dewan Pengawas MDP guna memastikan setiap keputusan yang dihasilkan berkeadilan.

>>> Pelindo Setor Kontribusi Rp7,81 Triliun ke Negara Sepanjang 2025

Profesi dokter berusaha memberikan penanganan terbaik bagi pasien, tetapi tidak dapat menjanjikan hasil akhir ataupun menjamin kesembuhan dalam setiap kasus.