"Mayoritas responden menyatakan bahwa pelaksanaan program makan bergizi gratis berdampak kepada terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses distribusi, pengambilan, dan pengembalian wadah yang sering kali berlangsung pada saat jam pelajaran," kata dia.

Gugatan terhadap UU APBN 2026 terkait program MBG di Mahkamah Konstitusi kini mencapai sedikitnya enam perkara terdaftar sejak awal tahun.

Perkara tersebut adalah Nomor 40, 52, 55, 100, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 karena keberatan terhadap pengalihan dana sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

>>> KPK Dampingi Badan Gizi Nasional Cegah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Pengalihan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025.