Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, meminta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan perlindungan hukum bagi tiga warga Aceh yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan di Malaysia.

Permintaan itu disampaikan setelah ia berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru terkait nasib ketiga warga Aceh tersebut.

>>> Haji asal Aceh Meninggal Dunia Bertambah Jadi 12 Orang

"Kita sudah berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru terkait tiga warga Aceh yang menjadi korban kekerasan oleh majikannya agar mendapatkan perlindungan penuh," kata Sudirman Haji Uma di Banda Aceh, Kamis.

Berdasarkan komunikasinya dengan Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, dua dari tiga korban yakni YY dan SH telah mendapatkan perlindungan dari KJRI.

Sementara satu korban lainnya berinisial YA masih diupayakan penjemputan oleh KJRI Johor Bahru untuk mendapat perlindungan.

Kasus ini bermula ketika layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima pengaduan dari YY yang mengalami kekerasan fisik dari majikan, bersama dua orang lainnya yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Johor.

Sejumlah pemukulan dilaporkan terjadi sekitar akhir 2025 dan Januari 2026. Setelah kejadian, para korban ditinggalkan majikan di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.

Karena masih ingin tetap bekerja di Malaysia, ketiga WNI asal Aceh tersebut kemudian berpencar. YA menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap di Johor.

Ketiganya diketahui bekerja di Malaysia secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja sah. Paspor mereka masih dipegang majikan, sehingga awalnya mereka takut melapor.

>>> Pemerintah Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Naik

Namun, karena merasa keselamatannya terancam, YY memberanikan diri melaporkan kasus tersebut melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru.