"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Komnas HAM mengidentifikasi adanya tumpang tindih kewenangan serta koordinasi yang lemah, selain sebaran target penerima yang dianggap terlalu luas.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M Qodari menegaskan bahwa ruang pembatalan program ini sudah tertutup karena merupakan visi misi utama presiden terpilih.

"Pada titik itu saya mau kasih konteks, bahwa yang namanya MBG enggak bisa Anda langsung minta berhenti.

>>> Bank Sampoerna Buka Opsi Merger Antisipasi Rencana Kebijakan OJK

Karena itu adalah visi misi dan kontrak politiknya Pak Prabowo," ujar Qodari dalam wawancaranya di program Inside Story With Diana Valencia di CNNIndonesia TV, Selasa (16/6).