Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyatakan bahwa pelemahan penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terjadi akibat rendahnya permintaan pembiayaan dari pelaku usaha.

Faktor penawaran dari sektor perbankan bukan menjadi penyebab utama kondisi tersebut.

>>> Kejaksaan Agung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp82,68 Miliar ke Kemenkeu

Kajian Perbanas mengungkapkan perlambatan kredit UMKM sudah berlangsung sejak akhir 2022. Sektor ini bahkan mulai memasuki zona kontraksi pada akhir tahun 2025.

Data menunjukkan kredit UMKM terkontraksi 0,47% secara tahunan (year on year) pada Februari 2026.

Pemulihan tipis terjadi saat kredit tumbuh 0,1% yoy pada Maret 2026, lalu berlanjut tumbuh 0,2% yoy pada April 2026.

Tren perlambatan segmen ini berbanding terbalik dengan kondisi kredit perbankan secara umum. Kredit industri secara keseluruhan tetap tumbuh positif pada segmen modal kerja, investasi, maupun konsumsi.

Rendahnya Minat Pengajuan Pinjaman

Chief Economist Perbanas Winang Budoyo menjelaskan, pelemahan kredit UMKM saat ini lebih bersifat demand-driven. Rendahnya minat mengajukan pinjaman baru menjadi pemicu utama penurunan tersebut.

Hasil survei dan diskusi kelompok terarah Perbanas menunjukkan hampir 90% UMKM formal maupun informal tidak mengajukan pinjaman. Para pelaku usaha merasa belum membutuhkan kredit untuk melakukan pengembangan usaha.

Riset yang sama juga memaparkan bahwa mayoritas pembiayaan modal usaha masih mengandalkan pendanaan mandiri. Sekitar 90% pelaku usaha memilih menggunakan dana pribadi.

Sektor perbankan sebenarnya tetap terbuka dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif ini. Tingkat persetujuan pinjaman bagi UMKM formal yang mengajukan kredit tercatat mencapai angka 94,3%.

"Fakta ini mengonfirmasi persoalan utama bukan terletak pada penolakan bank, melainkan pada rendahnya permintaan kredit baru, terbatasnya dorongan ekspansi usaha, dan belum kuatnya kesiapan UMKM untuk mengakses pembiayaan formal," kata Winang.