Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin, 8 Juni 2026, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kekerasan yang melibatkan oknum debt collector dalam proses penagihan kredit mobil di Serang, Banten.

Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan perusahaan pembiayaan mematuhi aturan perlindungan konsumen setelah beredarnya informasi tindakan kasar dari tenaga penagihan pihak ketiga.

>>> Pertumbuhan Solid Bisnis Remitansi Perbankan hingga April 2026

OJK menginstruksikan TAFS untuk melakukan evaluasi total terhadap prosedur penagihan serta meninjau ulang kemitraan dengan agen penagih eksternal.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa perusahaan diminta segera mengumpulkan dokumen pengawasan dan memeriksa pihak internal yang terlibat.

"Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek," ujarnya dalam keterangan tertulis OJK, dikutip dari Kompas.

com.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan penanganan kasus ini secara mendalam.

>>> Bisnis Remitansi Perbankan Tumbuh Solid hingga April 2026

"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS," terang Agus.

Regulator siap menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan hukum lain jika proses pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran regulasi.

OJK juga memperingatkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala tindakan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

"OJK mengingatkan kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen," imbuhnya.

>>> Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Rabu 17 Juni 2026

Di sisi lain, konsumen diimbau untuk tetap menjaga komitmen pembayaran angsuran tepat waktu serta tidak memindahtangankan objek agunan tanpa izin resmi dari perusahaan pembiayaan.