Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap mulai Rabu, 17 Juni 2026. Kebijakan ini sempat ditiadakan untuk menghormati libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Pengendara mobil pribadi diminta memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan sebelum melintasi jalur yang terdampak. Aturan ini berlaku di 25 titik jalan protokol yang rawan kepadatan.

>>> Qualcomm Siapkan Lebih dari 40 Desain Perangkat AI untuk Era Agen Cerdas

Jam Operasional dan Sanksi

Pembatasan dibagi dalam dua sesi setiap hari.

Sesi pagi berlangsung pukul 06.00–10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

>>> Marcela Iglesias Rencanakan Operasi Plastik Area Intim dengan Lemak Jenazah

Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Denda maksimal yang dijatuhkan mencapai Rp500.000.

>>> Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Juni 2026

Masyarakat diimbau menyesuaikan rute dan waktu perjalanan agar terhindar dari sanksi finansial tersebut. Salah satu kawasan yang masuk pengawasan adalah Jalan Gajah Mada.