Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjaring sebanyak 258 pelanggaran dalam operasi penertiban parkir dan juru parkir liar yang digelar serentak di lima wilayah kota administrasi pada Senin (15/6/2026).

Langkah tegas ini dilakukan melalui berbagai metode penindakan guna memberikan efek jera kepada para pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

>>> BPS: Jumlah Kendaraan Bermotor di Indonesia Capai 172,9 Juta Unit

Rekapitulasi Penindakan

Berdasarkan data rekapitulasi, petugas di lapangan melakukan Operasi Cabut Pentil terhadap 136 unit kendaraan roda dua serta 11 unit kendaraan roda empat.

Selain itu, pihak berwenang mengangkut 51 sepeda motor menggunakan mobil derek jaring, menderek 24 kendaraan, menilang 13 kendaraan, menindak empat kendaraan roda empat via tilang handheld, menghentikan operasi 12 kendaraan, dan mengamankan tujuh juru parkir liar.

Penertiban berkala ini menyasar sejumlah titik rawan kemacetan, termasuk kawasan Cengkareng di Jakarta Barat, Kebon Sirih di Jakarta Pusat, Casablanca di Jakarta Selatan, Kelapa Gading di Jakarta Utara, hingga area Stasiun Jatinegara di Jakarta Timur.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa penindakan terhadap parkir liar dan juru parkir liar terus dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah Jakarta.

>>> Barclays Proyeksikan Harga Emas Dunia Menanjak hingga US$ 4.900

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Budi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan penertiban ini akan terus berlanjut ke seluruh wilayah Ibu Kota dengan intensitas pelaksanaan yang disesuaikan pada pekan-pekan berikutnya.

Budi mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan.

>>> Gibran Rakabuming Raka Ingatkan Penggunaan AI Harus Diiringi Etika Kuat

“Kepatuhan seluruh pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman,” katanya.