Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta pada Rabu, 17 Juni 2026.

Kebijakan ini berlaku di 26 ruas jalan utama ibu kota.

>>> OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Kekerasan Debt Collector

Pemberlakuan ini menandai kembalinya skema pembatasan lalu lintas reguler setelah otoritas terkait meniadakan aturan tersebut pada hari sebelumnya.

Pengaktifan kembali bertujuan mengurai kepadatan volume kendaraan yang diperkirakan meningkat pada hari kerja.

Berdasarkan regulasi resmi, pembatasan ini menyasar mobil pribadi dengan plat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal kalender yang berlaku.

Penerapan ganjil genap kembali mengikuti jadwal rutin dua sesi, yakni sesi pagi dan sesi sore hingga malam hari.

Penegakan hukum dilakukan melalui tilang elektronik maupun manual yang disiagakan secara penuh di titik-titik pos pengawasan utama.

Jadwal Sesi Pemberlakuan Pembatasan

Sistem pembatasan plat nomor kendaraan ini terbagi menjadi dua waktu operasional utama setiap Senin sampai Jumat.

Sesi pertama dimulai pada pagi hari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Sesi kedua berlangsung pada sore hingga malam hari pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Masyarakat yang kerap mempertanyakan "apakah hari ini ada ganjil genap di Jakarta" perlu memperhatikan rute perjalanan mereka agar terhindar dari sanksi tilang.

Sistem ganjil genap hari ini aktif di 26 jalur utama berikut:

>>> Pertumbuhan Solid Bisnis Remitansi Perbankan hingga April 2026

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati-TB Simatupang, Jalan Tomang Raya, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Gunung Sahari.