Konteks Peniadaan Aturan pada Hari Sebelumnya

Pengaktifan kembali sistem ini dilakukan tepat satu hari setelah pemerintah meliburkan aturan pembatasan jalan tersebut.

Menurut data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sistem ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta ditiadakan pada Selasa, 16 Juni 2026 kemarin.

Peniadaan sementara tersebut dilakukan sehubungan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.

Kebijakan pelonggaran ini mengacu langsung pada dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menetapkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional resmi.

Pengawasan Ketat di Sektor Transportasi Publik dan Jalan Raya

Selain penegakan aturan ganjil genap, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga terus mengintensifkan pengawasan di ruang publik guna menjaga kelancaran lalu lintas secara menyeluruh.

Salah satu fokus utama petugas di lapangan adalah pembersihan titik kemacetan akibat parkir liar.

Sebagai data pembanding, pada operasi penertiban penegakan hukum hari Senin, 15 Juni 2026, petugas gabungan menggelar operasi parkir liar di sejumlah titik strategis.

Operasi tersebut berhasil mengamankan 7 juru parkir liar serta melakukan total 258 penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Rincian hasil penindakan operasi pengosongan ruang jalan dari parkir liar tersebut meliputi pendayakan mobil (darat/derek) sebanyak 24 kendaraan, tilang resmi Dishub 13 kendaraan, operasi cabut pentil ban 147 kendaraan, pengangkutan motor menggunakan jaring 51 sepeda motor, dan juru parkir liar diamankan 7 orang.

>>> Bisnis Remitansi Perbankan Tumbuh Solid hingga April 2026

Petugas kepolisian dan jajaran Dishub DKI Jakarta tetap bersiaga di sepanjang koridor ganjil genap untuk memastikan kepatuhan para pengendara mobil pribadi pada tengah pekan ini.