DPRA Desak Polisi Usut Penganiayaan Warga oleh Debt Collector
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Aceh Utara.
Korban bernama Nurmajidah (32), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Ia diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum debt collector.
>>> Real Madrid dan Manchester United Bersaing Rekrut Mateus Fernandes
Desakan itu disampaikan Tgk.
Muharuddin pada Selasa, 16 Juni 2026, setelah beredarnya video yang memperlihatkan korban dengan luka dan darah di bagian hidung melalui media sosial.
Kekerasan Tidak Dibenarkan
Tgk. Muharuddin menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam penyelesaian masalah kredit, terlebih korbannya adalah seorang perempuan.
"Saya belum mendapatkan informasi bagaimana kronologi kejadian persisnya. Namun, dari informasi yang saya terima itu diduga dianiaya oknum debt collector karena permasalahan kredit," ungkapnya.
Politisi Partai Aceh ini meminta penegak hukum di wilayah Aceh Utara segera menerjunkan tim untuk menyelidiki informasi tersebut demi keadilan korban.
"Kalaupun ada masalah utang piutang kredit, maka pemukulan atau penganiayaan itu tidak dibenarkan, apalagi korbannya seorang perempuan.
>>> Pemerintah Bentuk Tim Pengadaan Batu Bara untuk PLN Atasi Krisis Pasokan
Untuk itu kami mendesak pihak kepolisian mengusut informasi dugaan penganiayaan warga Aceh Utara ini," tegas Tgk. Muharuddin.
Selain penegakan hukum, ia juga menuntut tanggung jawab dari perusahaan tempat oknum debt collector tersebut bekerja jika dugaan pemukulan terbukti benar.
"Perusahaan harus memberi sanksi dengan memecat anggotanya yang melakukan penganiayaan itu.
Untuk korban, perusahaan juga harus bertanggung jawab untuk biaya pengobatannya dan mengganti kerugian lain yang dialami korban," imbuh Tgk.
Muharuddin.
>>> Manchester United Incar Marc Casado dari Barcelona
Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus penganiayaan yang menimpa warga Aceh Utara tersebut.
Update Terbaru
IHSG Menguat 4,12% ke Level 6.254,97 pada Senin
Rabu / 17-06-2026, 06:40 WIB
Bruno Fernandes Bangga Kembali Berjuang Bersama Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 06:40 WIB
Vinicius Junior Cetak Gol Penyelamat Brasil Kontra Maroko
Rabu / 17-06-2026, 06:36 WIB
Pergerakan Bulan di Leo Dorong Kreativitas Seluruh Zodiak pada 17 Juni 2026
Rabu / 17-06-2026, 06:35 WIB
Harga Emas Dunia Berpeluang Kembali Cetak Rekor Tertinggi
Rabu / 17-06-2026, 06:35 WIB
KAI Commuter Rilis Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru 17 Juni 2026
Rabu / 17-06-2026, 06:32 WIB
Polda Metro Jaya Berlakukan Kembali Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Pasca Libur Nasional
Rabu / 17-06-2026, 06:29 WIB
OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Kekerasan Debt Collector
Rabu / 17-06-2026, 06:29 WIB
Pertumbuhan Solid Bisnis Remitansi Perbankan hingga April 2026
Rabu / 17-06-2026, 06:28 WIB
Bisnis Remitansi Perbankan Tumbuh Solid hingga April 2026
Rabu / 17-06-2026, 06:28 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Rabu 17 Juni 2026
Rabu / 17-06-2026, 06:28 WIB
Qualcomm Siapkan Lebih dari 40 Desain Perangkat AI untuk Era Agen Cerdas
Rabu / 17-06-2026, 06:24 WIB
Zidane Iqbal Catat Sejarah sebagai Pemain Keturunan Pakistan Pertama di Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 06:20 WIB
Austria vs Yordania: Laga Pembuka Grup J Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 06:20 WIB






