Kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial DN (19) di Situbondo akhirnya ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Terduga pelaku adalah Prada MR (21), seorang prajurit TNI AL yang bertugas di Surabaya.

>>> Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Penanganan oleh Polisi Militer

Subdenpom V/3-5 Situbondo telah mengalihkan penyidikan ke Pomal Banyuwangi. Hal ini karena status pelaku sebagai anggota TNI AL.

Paur Gakkum Subdenpom V/3-5 Situbondo, Peltu Erwan Sugianto, mengonfirmasi bahwa kewenangan penyidikan sepenuhnya berada di Pomal Banyuwangi sesuai yurisdiksi militer.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat Prada MR mendatangi rumah korban di Kelurahan Dawuhan. Pelaku menggedor pintu, masuk tanpa izin, dan mengunci pintu dari dalam.

Pelaku diduga emosi karena menuduh korban mengganggu kekasihnya. Ia kemudian memukuli DN secara membabi buta tanpa memberi kesempatan membela diri.

>>> Harga Emas Antam Hari Ini 31 Mei 2026 Stagnan, Cek Daftar Terbaru

Kondisi Korban

Akibat penganiayaan, DN mengalami luka memar di sekujur tubuh, dari kepala hingga kaki. Terdapat benjolan besar di kepala akibat pukulan.

Korban telah menjalani visum di rumah sakit dan masih dalam masa pemulihan. Trauma fisik dan mental memerlukan penanganan medis lanjutan.

Keluarga Tolak Mediasi

Ayah korban, Hafid, menolak segala bentuk mediasi. Ia menuntut proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera.

>>> IHSG dan Rupiah Tertekan, Intip Jurus Investasi Aman MI Terbaru 2026

Keluarga berkomitmen memantau perkembangan kasus hingga tuntas. Mereka berharap persidangan militer berlangsung transparan dan adil tanpa intervensi.