Anak perempuan berinisial QSH (4) yang menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya, DM (19), di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia.

Korban sebelumnya menjalani operasi kepala dan dirawat intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.

>>> Purbaya Dapat Kode dari BI: Jangan Ikut Campur Kebijakan Moneter!

"Iya betul (meninggal dunia), semalam," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Aliyani belum membeberkan penyebab pasti meninggalnya korban. "Masih kami konfirmasi," ucapnya.

Polisi telah menetapkan DM sebagai tersangka. Penganiayaan diduga dilakukan sejak Mei 2026.

DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus terungkap saat DM membawa korban ke rumah sakit dan mengaku luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan luka yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut.

>>> Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, PM Starmer: Hancur

Hasil visum sementara menunjukkan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bokong korban.

Plh.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban, seperti memukul menggunakan gayung, mencubit, dan melukai dengan sikat gigi.

Motif sementara adalah sakit hati DM terhadap perkataan suami dan keluarganya yang kemudian dilampiaskan kepada korban.

>>> Chemical atau Physical? Ini Jenis Sunscreen Terbaik untuk Anak Menurut Dokter

Ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan diduga tidak mengetahui kekerasan tersebut.