Indonesia melihat peluang perdagangan baru dari kebijakan tarif impor Arab Saudi yang direvisi untuk memperkuat sektor pertanian dan akuakultur dalam negeri.

Hal itu disampaikan Kementerian Perdagangan Indonesia pada Kamis (16/7/2026).

>>> Persebaya Luncurkan Jersey Pre Season 2026 untuk Kenang Legenda Eri Irianto

Atase Perdagangan Indonesia di Riyadh, Zulvri Yenni, mengatakan kebijakan tersebut diperkirakan akan meningkatkan permintaan Arab Saudi terhadap teknologi budidaya, sistem rantai dingin, pakan ternak, benih, dan jasa pendukung lainnya.

"Berbagai kebutuhan yang timbul dari kebijakan ini dapat menciptakan peluang kerja sama baru antara pelaku usaha Indonesia dan Arab Saudi," kata Yenni dalam pernyataan yang dikutip.

Tarif yang direvisi berlaku untuk semua mitra dagang dan sesuai dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

>>> Roy Suryo Bantah Pecah dengan Dokter Tifa, Kompak Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Langkah tersebut mencakup 51 produk pertanian, peternakan, perikanan, dan pangan, termasuk hewan hidup, daging, ikan, udang, produk susu, telur, buah-buahan, bunga, dan produk pertanian olahan.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 26 Juni berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan Arab Saudi.

>>> Menkop Ferry Bakal Resmikan PLTS Kelolaan Koperasi di Kepulauan Riau Bulan Depan

Yenni menambahkan bahwa Indonesia masih memiliki ruang untuk memperluas ekspor produk pangan dan perikanan bernilai tambah, terutama yang tidak diproduksi dalam jumlah cukup di Arab Saudi, seperti kerupuk udang.