Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan pada Selasa (26/5).

Pemeriksaan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

>>> Kepergian Mauricio Souza Picu Ketidakpastian Tiga Pemain Brasil Persija

Kedua saksi yang dimintai keterangan adalah Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Tim penyidik mendalami pemberian dan penerimaan yang melibatkan pihak-pihak di Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan semua saksi hadir dalam pemeriksaan lanjutan. Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat.

Penyidikan diarahkan pada Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi. KPK terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap para pihak terlibat.

Pengembangan Kasus DJKA

Dalam perkara ini, KPK merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Sudewo.

Ia diduga menerima fee proyek saat menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 melalui orang kepercayaannya.

>>> PT Adaro Andalan Indonesia Tbk Bagikan Dividen Final Rp3,55 Triliun

Lembaga antirasuah juga mendalami keterlibatan 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR lainnya.

Nama-nama seperti Lasarus, Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, Novita Wijayanti, Sumail Abdullah, Ali Mufthi, dan Ishak Mekki turut disebut berdasarkan fakta persidangan sebelumnya.

Kasus korupsi di DJKA Kemenhub bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023.

OTT tersebut menetapkan 10 tersangka awal, termasuk pemilik PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

>>> Bumi Resources Minerals Raih Penghargaan Best Investortrust Companies 2026

Hingga kini, pengembangan perkara telah menyeret sekitar 21 orang tersangka. Mereka berasal dari unsur kementerian, legislatif, dan swasta.