"Misalnya apabila menggunakan enzim atau karbon aktif, maka sumber bahan tersebut harus dipastikan berasal dari bahan yang halal," ujarnya.

Karbon aktif yang berasal dari tulang hewan wajib dipastikan berasal dari jenis hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam.

in1

Aturan ini juga berlaku bagi penggunaan enzim yang memanfaatkan media pertumbuhan mikroba.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan kepastian status halal untuk produk yang beredar di Indonesia.

Keberadaan logo resmi menjadi indikator penting dalam rantai pasok dari produksi hingga distribusi.

Konsumen diimbau memeriksa logo sertifikasi resmi, memilih produsen tepercaya, serta menghindari produk tanpa label jelas.

>>> Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Tersangka Korupsi MBG

Ketelitian pada komposisi bahan tambahan seperti pemanis atau pewarna akan membantu memastikan kesesuaian dengan prinsip syariat.