Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk mencermati titik kritis kehalalan nata de coco.

Pangan olahan berbahan dasar air kelapa ini kerap dianggap otomatis halal, padahal proses produksi dan bahan penolong sangat memengaruhi status kehalalannya.

in1

>>> Citroen Luncurkan e-C3X, Mobil Listrik Murah Rp 130 Jutaan

Nata de coco terbentuk dari fermentasi air kelapa oleh bakteri Komagataeibacter xylinus yang mengubah gula menjadi selulosa kenyal.

Proses serupa juga bisa diterapkan pada buah lain seperti nanas atau stroberi.

Keamanan pangan ini sempat dipertanyakan setelah beredar kabar penggunaan bahan kimia oleh produsen.

Kasus penangkapan produsen yang mencampurkan ZA atau amonium sulfat untuk mempercepat penggumpalan sempat memicu kekhawatiran publik.

MUI menuliskan bahwa pernah terjadi produsen nata de coco yang mencampur bahan kimia urea.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku usaha nakal sengaja mencampur ZA agar nata de coco bisa menggumpal dan menjadi kenyal.

Guru Besar IPB University, Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M. Sc.

, menjelaskan bahwa urea atau amonium sulfat berfungsi sebagai sumber nitrogen bagi bakteri. Bahan tersebut habis dikonsumsi mikroorganisme selama fermentasi.

"Produk nata de coco yang keluar dari pabrik adalah selulosa mikrobial murni tanpa membawa substrat atau media pertumbuhan bakteri," jelas Khaswar.

>>> Argentina Puncaki Klasemen Grup J Piala Dunia 2026 Usai Cukur Aljazair

Titik Kritis Kehalalan Menurut Auditor LPPOM MUI

Titik kritis kehalalan produk fermentasi ini bukan terletak pada penggunaan urea. Fokus utama pemeriksaan harus diarahkan pada bahan penolong dan bahan tambahan seperti enzim atau karbon aktif.

Auditor LPPOM MUI Mulyorini R. Hilwan menjelaskan bahwa aspek penentu terletak pada asal-usul bahan penyaring tersebut.