Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 2.756.803 wajib pajak baru hingga 9 Juni 2026.

Penerimaan negara dari wajib pajak baru tersebut mencapai Rp 726,87 miliar.

>>> Kebakaran Bukit Sempana Meluas, 116 Hektare Lahan Hangus

Lonjakan jumlah wajib pajak ini dipicu oleh integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, pengoperasian penuh sistem Coretax juga turut mendorong peningkatan.

Reformasi Administrasi Fiskal

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai capaian ini mencerminkan keberhasilan reformasi administrasi fiskal.

Menurutnya, laju ekstensifikasi natural tidak akan secepat ini tanpa adanya disrupsi pada sistem administrasi.

Peningkatan kepesertaan ditopang oleh penyelarasan data kependudukan berskala besar. Hal ini memaksa pelaku ekonomi informal masuk ke dalam pengawasan administrasi negara.

Ariawan menambahkan, wajib pajak baru yang masuk perlu diverifikasi apakah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Dari situ baru bisa dihitung potensi pajak yang sesungguhnya.

Sistem Coretax mengintegrasikan data dari berbagai instansi secara langsung. Perpindahan aset maupun transaksi digital masyarakat dapat dipantau dengan presisi.

Jika ada NIK yang terdeteksi melakukan transaksi ekonomi signifikan, sistem dapat menetapkan status kewajiban pajak secara jabatan. Hal ini diungkapkan Ariawan dalam pernyataannya pada Kamis, 11 Juni 2026.

>>> Pemerintah Tata Ulang Program Makan Bergizi Gratis dalam Sebulan

Rata-rata setoran per wajib pajak baru hanya sekitar Rp 263 ribu. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas berasal dari sektor pekerja tingkat bawah.

Ariawan menjelaskan, jutaan wajib pajak baru sebagian besar berasal dari pekerja entry-level dan pegawai kontrak.

Penghasilan mereka hanya sedikit di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga potongan PPh Pasal 21 sangat marginal.

Meski demikian, otoritas pajak diuntungkan karena perluasan jaring administrasi menghasilkan basis data sekunder yang krusial.

Ariawan menilai sistem administrasi pajak sukses melebarkan jaring, meskipun ikan yang tertangkap masih berukuran kecil.

Data terintegrasi diproyeksikan menjadi modal pemantauan rekam jejak finansial jangka panjang.

Dalam tiga hingga lima tahun ke depan, data jutaan wajib pajak mikro akan menjadi aset intelijen ekonomi yang kontributif.

>>> IESR Pertanyakan Penjelasan Gangguan Sistem Kelistrikan di Jawa

Ketika mereka mengalami mobilitas vertikal ke kelas menengah, DJP sudah memiliki rekam jejak finansial sejak awal. Hal ini akan membantu menutup celah tax evasion di masa depan.