DJP Catat 2,7 Juta Wajib Pajak Baru hingga Juni 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 2.756.803 wajib pajak baru hingga 9 Juni 2026.
Penerimaan negara dari wajib pajak baru tersebut mencapai Rp 726,87 miliar.
>>> Kebakaran Bukit Sempana Meluas, 116 Hektare Lahan Hangus
Lonjakan jumlah wajib pajak ini dipicu oleh integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, pengoperasian penuh sistem Coretax juga turut mendorong peningkatan.
Reformasi Administrasi Fiskal
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai capaian ini mencerminkan keberhasilan reformasi administrasi fiskal.
Menurutnya, laju ekstensifikasi natural tidak akan secepat ini tanpa adanya disrupsi pada sistem administrasi.
Peningkatan kepesertaan ditopang oleh penyelarasan data kependudukan berskala besar. Hal ini memaksa pelaku ekonomi informal masuk ke dalam pengawasan administrasi negara.
Ariawan menambahkan, wajib pajak baru yang masuk perlu diverifikasi apakah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Dari situ baru bisa dihitung potensi pajak yang sesungguhnya.
Sistem Coretax mengintegrasikan data dari berbagai instansi secara langsung. Perpindahan aset maupun transaksi digital masyarakat dapat dipantau dengan presisi.
Jika ada NIK yang terdeteksi melakukan transaksi ekonomi signifikan, sistem dapat menetapkan status kewajiban pajak secara jabatan. Hal ini diungkapkan Ariawan dalam pernyataannya pada Kamis, 11 Juni 2026.
>>> Pemerintah Tata Ulang Program Makan Bergizi Gratis dalam Sebulan
Rata-rata setoran per wajib pajak baru hanya sekitar Rp 263 ribu. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas berasal dari sektor pekerja tingkat bawah.
Ariawan menjelaskan, jutaan wajib pajak baru sebagian besar berasal dari pekerja entry-level dan pegawai kontrak.
Penghasilan mereka hanya sedikit di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga potongan PPh Pasal 21 sangat marginal.
Meski demikian, otoritas pajak diuntungkan karena perluasan jaring administrasi menghasilkan basis data sekunder yang krusial.
Ariawan menilai sistem administrasi pajak sukses melebarkan jaring, meskipun ikan yang tertangkap masih berukuran kecil.
Data terintegrasi diproyeksikan menjadi modal pemantauan rekam jejak finansial jangka panjang.
Dalam tiga hingga lima tahun ke depan, data jutaan wajib pajak mikro akan menjadi aset intelijen ekonomi yang kontributif.
>>> IESR Pertanyakan Penjelasan Gangguan Sistem Kelistrikan di Jawa
Ketika mereka mengalami mobilitas vertikal ke kelas menengah, DJP sudah memiliki rekam jejak finansial sejak awal. Hal ini akan membantu menutup celah tax evasion di masa depan.
Update Terbaru
Bank Sentral Asia Perketat Pengawasan Valas Hadapi Tekanan Global
Kamis / 11-06-2026, 17:52 WIB
IHSG 9 Juni 2026 Ditutup Melemah ke Level 5.896
Kamis / 11-06-2026, 17:52 WIB
Pemadaman Listrik Ganggu Produksi Konveksi Kecil di Pulau Jawa
Kamis / 11-06-2026, 17:52 WIB
Pemerintah Kirim 200 Pemuda Desa ke Jepang untuk Belajar dan Tingkatkan Keterampilan
Kamis / 11-06-2026, 17:52 WIB
Poco F8 Siap Guncang Pasar Ponsel Gaming Indonesia
Kamis / 11-06-2026, 17:51 WIB
Kalla Group Siapkan Investasi Rp70 Triliun untuk Energi Nasional
Kamis / 11-06-2026, 17:51 WIB
Jusuf Kalla dan Prabowo Bahas Ketahanan Energi untuk Target Ekonomi 8 Persen
Kamis / 11-06-2026, 17:51 WIB
Trump Bahas Opsi Nuklir untuk Iran, Laporan Hersh
Kamis / 11-06-2026, 17:49 WIB
XLSmart Luncurkan Esta Ecosystem untuk Perkuat Pasar Korporasi
Kamis / 11-06-2026, 17:49 WIB
Toyota Luncurkan Camry Bermesin Ganda 700 Tenaga Kuda di Jepang
Kamis / 11-06-2026, 17:49 WIB
JD Vance Bangun Kandang Ayam Bergaya Victoria di Istana Wapres AS
Kamis / 11-06-2026, 17:48 WIB
BTN Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate Terhadap Kualitas KPR
Kamis / 11-06-2026, 17:48 WIB
Timnas U-19 Indonesia Hadapi Australia di Semifinal Piala AFF 2026
Kamis / 11-06-2026, 17:48 WIB
Amerika Serikat Tolak Visa Delegasi Iran Jelang Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 17:48 WIB






