Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan nilai denda administratif yang berhasil ditagih kepada perusahaan nakal hingga Juni 2026 mencapai Rp1,6 triliun.

Jumlah tersebut jauh melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda lingkungan yang ditetapkan sebesar Rp400 miliar untuk tahun 2026.

>>> Herdman Diingatkan soal Peta Jalan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030

"KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan, itu 400 miliar. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan 1,6 triliun.

Empat kali lipat dari yang dijanjikan," ujar Jumhur dalam dialog di CNN Indonesia, Selasa (21/7).

Ia menegaskan capaian itu menunjukkan penegakan hukum lingkungan berjalan serius. Menurutnya, banyaknya pelanggaran terungkap karena sebelumnya fokus penindakan hanya pada sektor kehutanan.

"Begitu dipisah (Kementerian) kita melihat, oh ini ternyata banyak pelanggaran. Di situlah sekarang saya katakan rezim KLH ya rezim sanksi," tegasnya.

Sanksi Juga Diberikan ke Pemda

Jumhur juga mengungkapkan hampir 90 persen pemerintah kota dan kabupaten mendapat sanksi terkait kelalaian pengelolaan sampah.

>>> Viral Kopi Pangku di 'Coffee Street' Kudus, Polisi Turun Tangan

Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang, wali kota dan bupati adalah pihak pertama yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayahnya.

"Yang memang perintahnya dalam UU itu Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab ternyata abai, itu hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab kita beri sanksi," jelasnya.

Jumhur memperingatkan sanksi tersebut dapat meningkat menjadi pemberatan hingga penetapan tersangka jika tidak ada perbaikan dalam waktu yang ditentukan.

"Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya, itu paksaan pemerintah.

>>> Hari ke-12 Perang Pecah Lagi: Iran Masih 'Gagah' Balas Bombardir AS

Kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, itu bisa meningkat ke pemberatan dan bisa jadi tersangka," ujarnya.