Fenomena kopi pangku di kawasan 'Coffee Street' Kudus, Jawa Tengah, menjadi viral dan menarik perhatian polisi.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menggelar audiensi dengan para pedagang kopi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman untuk membahas persoalan tersebut.

>>> Hari ke-12 Perang Pecah Lagi: Iran Masih 'Gagah' Balas Bombardir AS

Subkhan mendorong setiap paguyuban di tiap zona untuk membuat aturan internal yang mengikat dan disepakati bersama, mengingat belum ada regulasi khusus dari pemerintah daerah.

Aturan internal itu wajib didaftarkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta dilaporkan ke polisi agar mendapat pendampingan resmi.

Poin-Poin Aturan yang Disepakati

Beberapa poin utama yang harus ditaati meliputi pembatasan jam operasional hingga penataan area parkir.

>>> Lamine Yamal Ungkap Pesan Messi Usai Juara Piala Dunia 2026

"Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan yang dibuat bersama Penjabat (Pj) Bupati Kudus," jelas Subkhan.

Ia menegaskan bahwa Kudus merupakan kota religius warisan Sunan Kudus, sehingga kebijakan toleransi berupa izin berjualan tetap diberikan demi perekonomian warga.

"Namun, nama baik daerah harus tetap dipelihara. Kita cegah bersama timbulnya stigma negatif seperti 'kopi pangku' atau bentuk penyimpangan lainnya," tegasnya.

>>> Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Ini Penyebab dan Solusinya

Bagi pedagang yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian izin operasional hingga larangan berjualan sementara.