Polisi meningkatkan status penanganan kasus teror yang dialami warga Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan, penyidik akan melakukan tes psikologi terhadap terduga pelaku yang merupakan tetangga korban.

>>> Pesawat Maskapai Israel Rusak Tiga Kali di Bandara yang Sama, Otoritas Curiga Sabotase

"Tanggal 22, status ditingkatkan menjadi penyidikan, dan penyidik sekarang akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan membuat surat untuk pemeriksaan psikologi ke Rumah Sakit Kramat Jati," kata Hendra, Rabu (22/7).

Pemeriksaan psikologi ini dilakukan untuk mendalami kondisi kejiwaan terduga pelaku. Menurut keterangan keluarganya, terduga pelaku kerap sulit mengendalikan emosi.

"Ya, menurut keterangan dari orang tuanya bahwa terlapor terkadang susah membendung emosinya ya. Terkadang selalu meledak-ledak, gitu," ucap Hendra.

Kasus ini naik ke penyidikan setelah polisi memeriksa terduga pelaku pada Senin (20/7). Pelapor dan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

>>> Houthi Yaman Paksa Kapal di Laut Merah Ubah Rute

Penyidik menerapkan Pasal 521 KUHP tentang Perusakan dan atau Pasal 448 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam perkara ini.

Sebelumnya, warga Pancoran Mas menjadi korban aksi teror tetangganya yang menyebabkan pagar tembok rumah korban rusak.

Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Metro Depok pada Rabu (15/6) dan teregister dengan nomor LP/B/1531/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK.

>>> Google Luncurkan Study Notebooks, Alat Belajar Berbasis AI yang Lebih Personal

Hendra mengatakan perselisihan bermula saat korban diduga mengucapkan kata kasar dan menyetel musik karena rumah yang berdekatan.