Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menyatakan pihaknya akan menggelar uji publik untuk menindaklanjuti usulan perubahan nama provinsi menjadi Tatar Sunda.

Langkah ini diambil setelah usulan tersebut mendapat lampu hijau dari DPRD, namun menuai pro-kontra di masyarakat, termasuk dari kelompok budaya dan warga Pantura seperti Cirebon dan Indramayu.

>>> PM Modi di DPR: Indonesia dan India Terhubung Warisan Ramayana-Mahabarata

Rahmat memastikan DPRD tidak akan membahas usulan secara sepihak. Seluruh elemen masyarakat, termasuk yang memiliki pandangan berbeda, akan dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik hingga konsultasi publik.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting agar usulan perubahan nama provinsi memiliki landasan akademik dan aspirasi publik yang kuat sebelum diputuskan.

"Tentu, DPRD akan melaksanakan penyempurnaan naskah akademik, menggelar uji publik di seluruh wilayah kabupaten/kota dan mungkin saja akan melakukan survei bersama 120 anggota DPRD," ujarnya, Senin (6/7) kemarin dikutip dari detikJabar.

Rahmat mengatakan proses pembahasan masih panjang.

>>> Gubernur Ohio Perintahkan Setengah Tiang Bendera untuk Polisi Tewas

Setelah rapat kerja Komisi I bersama tim pengusul, DPRD kini tengah menyusun skema pembahasan yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan Pimpinan DPRD.

Komisi I DPRD Jabar pada Selasa (7/7) ini akan membuat skema proses sebagai bahan pertimbangan pimpinan dewan.

Sebelumnya, sejumlah pihak khawatir usulan nama "Provinsi Sunda" tidak merepresentasikan keberagaman identitas budaya di Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Rahmat menegaskan tidak ada wilayah di Jawa Barat yang berada di luar cakupan Tatar Sunda.

>>> Brooks Diskon Koleksi Sneaker runDisney Hingga 40 Persen

"Tidak ada wilayah non-Sunda. Semua yang ada dalam cakupan Provinsi Jawa Barat sekarang ini semuanya wilayah Sunda," kata Rahmat.