Menko Yusril: Perpres 111 Jadi Dasar Pemerintah Tangkal Penyebaran LGBTQ
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi landasan pemerintah dalam menangkal penyebaran LGBTQ.
Perpres tersebut merupakan kebijakan umum pertahanan negara yang mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
>>> Komdigi: Tingkat Kesuksesan Registrasi Biometrik Tembus 83 Persen
Yusril menyatakan pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari degradasi moral yang dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," ujarnya usai Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Selasa (7/7).
Menurut Yusril, peraturan itu harus dihormati seluruh lapisan masyarakat sebagai komitmen menjaga keutuhan bangsa.
Ia menilai urusan moralitas tidak hanya tanggung jawab pemuka agama dan tenaga pendidik, tetapi juga memerlukan peran negara.
"Karena UUD 1945 mengatakan negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," katanya.
>>> Aturan Baru Konversi Motor Listrik Masih Tahap Draf
Yusril menambahkan Indonesia berdasarkan Pancasila dengan masyarakat yang menganut berbagai agama.
"Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita berkeyakinan bahwa tidak ada satu pun agama di tanah air kita yang dapat memberikan legalitas terhadap LGBT," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin memperdebatkan kebijakan tersebut di ranah akademik maupun politik.
Namun, setiap pihak juga perlu menghormati ketetapan negara yang telah ditetapkan untuk menangkal perilaku yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.
>>> Manga Seven Sleeping Beauties Karya Fiok Lee Diadaptasi Jadi Anime TV pada 2027
"Kalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita apalagi disahkan keberadaannya, saya kira itu akan merusak etika kebangsaan dan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional," pungkasnya.
Update Terbaru
Rahm Emanuel Dorong Kesepakatan Bersejarah dalam Pertemuan dengan Presiden Israel
Selasa / 07-07-2026, 21:15 WIB
Indonesia Pamer Strategi Industri Baru di INNOPROM 2026 untuk Gaet Investor Eurasia
Selasa / 07-07-2026, 21:14 WIB
Jisung NCT Minta Maaf Usai Sebut Mark, Truk Protes Muncul di Depan SM Entertainment
Selasa / 07-07-2026, 21:14 WIB
KPK: Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Berisi Dolar Singapura
Selasa / 07-07-2026, 21:14 WIB
Megawati Dikabarkan Hadiri Uji Coba Timnas Voli Putri vs Korea
Selasa / 07-07-2026, 21:14 WIB
BI Respons Rupiah Dekati Rp18 Ribu, Sebut Masih Lebih Baik dari Negara Lain
Selasa / 07-07-2026, 21:14 WIB
Topan Maysak Terjang China, Ribuan Warga Dievakuasi
Selasa / 07-07-2026, 21:14 WIB
Lease Mobil Listrik China Stellantis Hanya Rp 900 Ribu per Bulan di Jerman
Selasa / 07-07-2026, 21:13 WIB
Moge Honda Rebel 1100 Dapat Penyegaran Warna Baru di Indonesia
Selasa / 07-07-2026, 21:13 WIB
Bea Cukai Jatim Hormati Proses Hukum Penggeledahan Kortastipidkor
Selasa / 07-07-2026, 21:13 WIB
BULOG Pastikan Kualitas Beras Aman dan Sehat hingga ke Pelosok
Selasa / 07-07-2026, 21:08 WIB
Plumber Simulator Hadir di Steam, Perbaiki Pipa dan Toilet Tersumbat
Selasa / 07-07-2026, 21:07 WIB
Menambahkan Akun Kerja ke Galaxy Watch Kini Lebih Mudah
Selasa / 07-07-2026, 21:07 WIB
Trump Akui Tak Tahu Arti Kartu Merah, Sebut Wasit Piala Dunia 2026 Curang
Selasa / 07-07-2026, 21:07 WIB







