Partai Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengkategorikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa Indonesia selama ini tidak mengenal atau mengakui paham LGBTQ.

>>> Cara Cek Rincian Bansos PIP, PKH, dan BPNT di KKS Terbaru 2026

"Saya pikir itu bagus ya. Dan memang kita di negara kita kan tidak mengenal soal itu ya.

Presiden menyampaikan secara tegas, dan kita harus mendukung," kata Bahtra di kompleks parlemen, Selasa (7/7).

Ia menambahkan, "Jadi kita support pemerintah pusat lah."

Kajian Lebih Mendalam untuk Pemidanaan LGBTQ

Meski mendukung, Bahtra menginginkan wacana pemidanaan terhadap praktik LGBTQ dikaji lebih mendalam.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemidanaan LGBTQ.

"Tetapi yang pasti di negara kita kan belum diperbolehkan, jadi saya pikir harus ada pidana-pidananya lebih jauh, nanti mungkin ada kajian yang lebih mendalam," ujar Bahtra.

>>> Kabar Terbaru Tol Tanpa Setop MLFF, Kapan Mulai Berlaku?

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 mengatur sejumlah ancaman nonmiliter, termasuk penyebaran budaya LGBTQ.

Selain itu, ancaman nonmiliter lainnya meliputi penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, dan penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Komisi VIII DPR bidang sosial dan keagamaan menyatakan terbuka dengan wacana RUU Pidana LGBTQ yang didorong MUI.

Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan internal atau naskah akademik RUU tersebut di DPR.

Marwan menambahkan, pihaknya terbuka jika ada pihak yang ingin mengatur larangan LGBT lewat undang-undang dengan menyertakan naskah akademik.

>>> DPR Ikut Kaji Usulan Dedi Mulyadi Ubah Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

"Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga," ujarnya di kompleks parlemen, Senin (6/7).