Gerindra Dukung Perpres yang Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Partai Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengkategorikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa Indonesia selama ini tidak mengenal atau mengakui paham LGBTQ.
>>> Cara Cek Rincian Bansos PIP, PKH, dan BPNT di KKS Terbaru 2026
"Saya pikir itu bagus ya. Dan memang kita di negara kita kan tidak mengenal soal itu ya.
Presiden menyampaikan secara tegas, dan kita harus mendukung," kata Bahtra di kompleks parlemen, Selasa (7/7).
Ia menambahkan, "Jadi kita support pemerintah pusat lah."
Kajian Lebih Mendalam untuk Pemidanaan LGBTQ
Meski mendukung, Bahtra menginginkan wacana pemidanaan terhadap praktik LGBTQ dikaji lebih mendalam.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemidanaan LGBTQ.
"Tetapi yang pasti di negara kita kan belum diperbolehkan, jadi saya pikir harus ada pidana-pidananya lebih jauh, nanti mungkin ada kajian yang lebih mendalam," ujar Bahtra.
>>> Kabar Terbaru Tol Tanpa Setop MLFF, Kapan Mulai Berlaku?
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 mengatur sejumlah ancaman nonmiliter, termasuk penyebaran budaya LGBTQ.
Selain itu, ancaman nonmiliter lainnya meliputi penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, dan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Komisi VIII DPR bidang sosial dan keagamaan menyatakan terbuka dengan wacana RUU Pidana LGBTQ yang didorong MUI.
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan internal atau naskah akademik RUU tersebut di DPR.
Marwan menambahkan, pihaknya terbuka jika ada pihak yang ingin mengatur larangan LGBT lewat undang-undang dengan menyertakan naskah akademik.
>>> DPR Ikut Kaji Usulan Dedi Mulyadi Ubah Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda
"Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga," ujarnya di kompleks parlemen, Senin (6/7).
Update Terbaru
Portugal Tersingkir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tak Kuasa Menahan Tangis
Selasa / 07-07-2026, 15:30 WIB
Hamas Bubarkan Pemerintahan di Gaza Usai Bertemu Penasihat Trump
Selasa / 07-07-2026, 15:14 WIB
Perusahaan Kaesang Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T
Selasa / 07-07-2026, 15:14 WIB
Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Selasa / 07-07-2026, 15:14 WIB
Pangeran Harry Tak Diizinkan Menginap di Istana Buckingham Selama Kunjungan ke London
Selasa / 07-07-2026, 15:13 WIB
Dirut BULOG Targetkan Stok Beras di Papua Naik Tiga Kali Lipat
Selasa / 07-07-2026, 15:13 WIB
Roberto Martinez Mundur sebagai Pelatih Portugal Usai Tersingkir di Piala Dunia 2026
Selasa / 07-07-2026, 15:13 WIB
Drive By Shooting di Miramar Tewaskan Influencer Media Sosial
Selasa / 07-07-2026, 15:08 WIB
Aparat Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu oleh Kurir Aceh di Bandara Silangit
Selasa / 07-07-2026, 15:08 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan Pangan Beras 10 Kg untuk KPM Desil 1-4 Tahun 2026
Selasa / 07-07-2026, 15:07 WIB
Respons Masukan Masyarakat, Direksi Bulog Tinjau Gudang Karawang
Selasa / 07-07-2026, 15:07 WIB
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar
Selasa / 07-07-2026, 15:07 WIB
735 Anak PMI di Malaysia Lanjutkan SMA di Indonesia
Selasa / 07-07-2026, 15:07 WIB
MSCI Masih Bekukan Saham RI, Tak Ada Tambahan Emiten di Indeks Global
Selasa / 07-07-2026, 15:07 WIB







