Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan beras sebesar 10 kilogram bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 4 pada tahun 2026.

Bantuan ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.

>>> Respons Masukan Masyarakat, Direksi Bulog Tinjau Gudang Karawang

Syarat Penerima Bantuan Beras 10 Kg

Penerima bantuan adalah KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk dalam desil 1 sampai 4.

Desil 1 merupakan kelompok dengan kesejahteraan terendah, sedangkan desil 4 masih dalam kategori miskin atau rentan.

Pastikan data kependudukan Anda sudah sesuai dengan KTP dan KK agar tidak terkendala saat verifikasi.

Cara Mendaftar atau Mengecek Status Penerima

Pendaftaran dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa/kelurahan yang kemudian diusulkan ke Dinas Sosial setempat.

>>> Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Masyarakat juga bisa mengecek status penerimaan melalui aplikasi Cek Bansos atau website resmi Kementerian Sosial.

Jika belum terdaftar, segera laporkan ke perangkat desa atau pendamping sosial untuk dilakukan pemutakhiran data.

Jadwal dan Mekanisme Penyaluran

Penyaluran bantuan beras 10 kg dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026 melalui kantor pos atau PT Pos Indonesia.

KPM akan mendapatkan undangan pengambilan yang disertai jadwal dan lokasi pengambilan.

>>> 735 Anak PMI di Malaysia Lanjutkan SMA di Indonesia

Bantuan diberikan gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Jika ada oknum yang meminta bayaran, segera laporkan ke pihak berwajib.