Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat tingkat kesuksesan verifikasi wajah dalam registrasi SIM card baru mencapai 83 persen.

Kebijakan ini telah berlaku sejak 1 Juli 2026.

>>> Aturan Baru Konversi Motor Listrik Masih Tahap Draf

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi Dany Suwardany menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Selasa (7/7). Menurutnya, tingkat kegagalan hanya 17 persen.

Dany menjelaskan, kegagalan verifikasi wajah terjadi karena masih ada pengguna yang mendaftarkan nomor baru menggunakan foto selfie bukan milik pemilik asli.

Sistem kemudian menolak pendaftaran tersebut.

"Nah, berarti kan ini sudah terlihat.

Berarti nanti kemungkinan akan traceability-nya itu, ketika misalnya ada orang-orang yang berniat melakukan kejahatan itu sudah bisa dibuka, siapa sebenarnya identitasnya dia gitu ya," tuturnya.

Jumlah masyarakat yang melakukan registrasi biometrik terus meningkat. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi biometrik harian di tiga operator seluler mencapai 201.421 pengguna.

Secara kumulatif sejak Januari hingga 5 Juni, tercatat sekitar 4,9 juta pelanggan telah melakukan registrasi SIM card menggunakan verifikasi wajah.

Tren ini menunjukkan peningkatan akurasi validasi identitas dan mempersempit ruang penyalahgunaan data kependudukan.

>>> Manga Seven Sleeping Beauties Karya Fiok Lee Diadaptasi Jadi Anime TV pada 2027

Di sisi lain, permintaan verifikasi data ke Dukcapil untuk registrasi nomor baru turun drastis.

Sebelum kebijakan biometrik, rata-rata permintaan mencapai sekitar satu juta kali per hari untuk tiga operator besar.

Penurunan mulai terlihat setelah Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi SIM card prabayar menggunakan biometrik wajah.

Aturan ini memasuki masa transisi selama enam bulan sejak Januari 2026.