Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) masih menghadapi tantangan besar.

Salah satu celah terbesar adalah kebiasaan anak-anak memalsukan usia saat membuat akun baru di media sosial.

>>> Steel Ball Run Kembali ke Netflix September, Bocoran Jadwal hingga 2028

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengungkapkan, berdasarkan survei acuan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui menggunakan usia palsu agar tetap bisa mengakses platform yang memiliki batas usia minimum.

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial.

Ini sudah umum terjadi," ujar Nezar di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan, Sabtu (04/07).

Ia menilai fakta ini menjadi tantangan besar dalam penerapan PP TUNAS, karena proses verifikasi usia sepenuhnya bergantung pada teknologi masing-masing platform digital.

Oleh karena itu, Komdigi meminta seluruh platform memperkuat sistem identifikasi usia pengguna tanpa mengabaikan prinsip perlindungan data pribadi.

"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki.

Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip perlindungan data pribadi," jelasnya.

Beberapa platform mulai menerapkan sistem verifikasi yang lebih ketat.

>>> Ani-One Asia Lisensi Tiga Anime: Please Excuse My Younger Brothers, Elegy of Ken-Oh's Army Grunts, dan Bananya At Home Party

Dengan memanfaatkan algoritma, platform dapat mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur, termasuk saat mengakses konten tidak sesuai usia.

Platform juga mulai melakukan tindakan pada akun-akun yang terdeteksi melanggar batas usia.