Peserta BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya nonaktif kini bisa mengaktifkannya kembali secara online. Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA.

Dengan mengaktifkan kembali, peserta dapat menggunakan layanan medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan dengan biaya terjangkau.

>>> KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas untuk 6,7 Juta Pegawai

Persiapan Sebelum Aktivasi

Pastikan Anda memiliki smartphone dengan koneksi internet aktif, aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan.

Siapkan juga alamat email yang terdaftar di sistem BPJS Kesehatan. Nomor resmi PANDAWA BPJS Kesehatan adalah 0811-8165-165.

Langkah Aktivasi via Aplikasi Mobile JKN

Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di ponsel. Login menggunakan NIK, nomor kartu BPJS, atau email terdaftar.

Masuk ke menu Informasi Peserta untuk memeriksa status kepesertaan. Jika tidak aktif, sistem akan menampilkan alasan seperti tunggakan iuran atau data yang perlu diperbarui.

Ikuti petunjuk yang diberikan, misalnya melunasi tunggakan atau memperbarui data. Setelah selesai, lakukan pengecekan ulang untuk memastikan status sudah aktif kembali.

>>> Samuel Sekuritas Borong Saham RLCO Rp661 Miliar Akibat Repo

Langkah Aktivasi via WhatsApp PANDAWA

Simpan nomor resmi PANDAWA BPJS Kesehatan: 0811-8165-165. Buka WhatsApp dan kirim pesan awal dengan mengetik “Info Layanan”.

Pilih menu layanan yang muncul, lalu pilih opsi Cek Status Kepesertaan. Masukkan NIK yang terdaftar dan ikuti proses verifikasi data sesuai instruksi sistem.

Tunggu hingga sistem mengirimkan informasi status kepesertaan. Jika ada kendala, ikuti petunjuk yang diberikan.

Tips Menjaga Kepesertaan Tetap Aktif

Bayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulan. Perbarui data jika ada perubahan identitas atau kondisi kepesertaan.

>>> Goldman Sachs Proyeksikan The Fed Naikkan Suku Bunga September

Simpan bukti pembayaran sebagai arsip pribadi. Lakukan pengecekan status secara berkala melalui Mobile JKN atau layanan resmi lainnya.