Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp20 triliun untuk merealisasikan kebijakan penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Keputusan ini diambil dalam pertemuan antara Menteri Keuangan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (22/10/2025) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

>>> Mesir Ungguli Belgia 1-0 di Babak Pertama Piala Dunia 2026

Kebijakan ini menyasar sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tercatat memiliki tunggakan.

Alokasi dana tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mengeksekusi janji presiden terkait pembebasan beban iuran bagi warga yang tidak mampu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penyusunan anggaran telah disesuaikan dengan instruksi langsung dari kepala negara. "Tadi minta dianggarkan berapa, 20 triliun katanya, sesuai dengan janji presiden.

Itu sudah dianggarkan katanya. Tapi nanti lihat lagi ke depan," ungkapnya.

Saat ditanya data terperinci jumlah masyarakat yang masih menunggak, Purbaya tidak memberikan rincian numerik secara mendetail. "Saya lupa angkanya," ujarnya.

Selain pemutihan, pertemuan tersebut juga membahas perencanaan keuangan jangka panjang untuk memastikan stabilitas program jaminan sosial. "Laporan hal-hal yang rutin untuk persiapan penganggaran mereka tahun depan.

Ini laporan pendahuluan ke saya sebelum tim teknisnya lebih dalam lagi diskusi tentang penganggarannya," kata Purbaya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan bahwa penghapusan tunggakan bersifat selektif dan hanya menyasar masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

>>> Promo Hari Kartini Alfamart: Paket 2 Iced Lychee Tea Rp 15.000

Batas maksimal tunggakan yang dihapus adalah dua tahun.

"Tapi intinya kalau pun tahun 2014 mulai (tunggakannya), ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 years itu," ujar Ghufron.